Menelisik Hasil Penjualan Kayu Akasia di Lahan LPHD Rantau Kasih Sekitar Rp 40 Miliar

Menelisik Hasil Penjualan Kayu Akasia di Lahan LPHD Rantau Kasih Sekitar Rp 40 Miliar

CYBER88 | Pekanbaru - Hasil penjualan kayu akasia diatas lahan 1.568 hektar sesuai ijin yang dimiliki Lembaga Pengolahan Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Nomor: SK.9862/MENLHK-PSKL/PKPS/PL.0/9/2023, hingga kini belum jelas juntrungannya. Jika mengacu kepada perjanjian pemberian fee tegakan kayu nomor 29 dihadapan Notaris Ira Asiska, LPHD Rantau Kasih selaku pemilik ijin, bersedia memberikan fee penjualan tegakan kayu sebesar Rp 120 ribu / ton dari tegakan kayu akasia kepada Jonni Fiter Suplus - Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan dan PT Sarana Pembangunan Riau TRADA -  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Prov Riau.

Akan tetapi dalam perjanjian itu tidak disebutkan, LPHD Rantau Kasih menyetorkan fee ke rekening Jonni Fiter Suplus atau ke-rekening PT SPR–Trada. Kurang jelas diketahui mengapa hasil penjualan kayu dari atas lahan LPHD Rantau Kasih di transfer ke rekening PT SPR-Trada. Belakangan muncul gugat menggugat antara Jonni Fiter Suplus dengan PT SPR-Trada inti gugatannya perbuatan ingkar janji atau wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Jonni Fiter Suplus yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, awalnya diketahui sebagai Ketua Koperasi Pancuran Gading  Desa Rantau Kasih. Menurut sumber, Koperasi Pancoran Gading inilah mengatas-namakan Perwakilan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan bekerjasama dengan LPHD Rantau Kasih dibantu PT SPR-Trada selaku BUMD Prov Riau, untuk mengurus ijin lahan LPHD Rantau Kasih. 

Setelah ijin terbit 14 September 2023, LPHD Rantau Kasih selaku pemilik ijin diatas lahan yang sebelumnya sudah ditanami PT RAPP kayu akasia, membuat pengikatan janji di hadapan Notaris Ira Asiska, 27 Mei 2024, tentang pembagian fee dari penjualan tegakan kayu yang akan segera dipanen. Pembagian fee itulah awal permasalahan hingga gugat-menggugat, walaupun belakangan Jonni Fiter Suplus mencabut gugatan hasil penjualan tegakan kayu sebesar Rp 5,9 miliar, sesuai bukti register Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Pbr tertanggal 13 Desember 2024. 

Harapan Nainggolan Ketua DPP FPHMT menjelaskan, awal terjadinya persoalan adalah penerbitan dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan) dan RKPS (Rencana Kelola Perhutanan Sosial) diatas ijin LPHD Rantau Kasih. Penerbitan dokumen oleh Amri Setiawan selaku KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sorek, merupakan korporasi jahat dengan Muhammad Murod yang saat itu menjabat Kadis LHK Prov Riau. Ijin baru terbit tahun 2023 dan tahun 2024 sudah keluar dokumen RKT dan RKPS. Keberadaan dokumen itulah mempertontonkan perbuatan jahat yang menghasilkan ‘cuan’ hingga sekitar Rp 40,7 miliar yang sarat masalah.

Seyogianya penerima manfaat penjualan tegakan kayu mulai dari anggota hingga pengurus LPHD Rantau Kasih sebanyak 71 orang, sedangkan penerima manfaat tidak langsung 398 orang. Sedangkan hasil penjualan kayu sesuai data yang diperoleh, antara lain: LPHD Rantau Kasih selaku pemilik ijin akan menerima bagian sebesar Rp 22,05 miliar, PT Sarana Pembangunan Riau-Trada Rp 10,8 miliar dan Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan menerima Rp 7,8 miliar. Besaran angka yang akan mereka terima ini merupakan perhitungan jumlah kubikasi kayu dikali harga penjualan. “Tidak ada tipu-tipu disitu,” kata Harapan Nainggolan  

Terkait dana penjualan tegakan kayu bagian dari Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan yang diduga masih berada di rekening PT Trada, Bemi Hendrias Direktur PT SPR-Trada kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan menyerahkan dana hasil penjualan tegakan kayu dari lokasi ijin LPHD Rantau Kasih yang saat ini masih berada di rekening PT Trada kepada pihak lain, sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah. Pihaknya takut gara-gada uang itu nanti timbul permasalahan di kemudian hari pada Trada. Kecuali para Datuk, Raja, dan Koperasi ada kesepakatan, karena yang bertengkar itu meraka, merasa semua punya hak. 

Jadi tolong diselesaikan dulu internal mereka, jika sudah ada kesepakatan, PT SPR-Trada akan menyerahkan pada pihak yang benar-benar berhak. Saat ditanya, kabarnya telah ada pertemuan antara Raja, Ninik Mamak dan Datuk dengan pihak PT SPR-Trada berkaitan dengan dana penjualan kayu yang saat ini masih berada di rekening PT Trada, Bemi Hendrias dengan tegas mengatakan hal itu tidak benar.

H Marwas-Datuk Besar Gunung Sahilan dan merupakan Kholifah Kampar Kiri terkait kemelut yang timbul terkait dana hasil penjualan kayu lokasi Ijin LPHD Rantau Kasih mengharapkan, agar masalah itu dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Tidak perlu rebut-ribut sampai gugat menggugat ke pengadilan. Keberadaan dana itu-kan rejeki yang diberikan Tuhan untuk kemaslahatan anak-kemanakan Kenegerian Gunung Sahilan. Tolong para pihak menerima sesuai hak berdasarkan perjanjian di hadapan notaris yang telah di sepakati sebelumnya.  

Sebenarnya kata H Marwas, pihaknya sudah lama ingin bertemu dengan Adi Syaputra alias Adi Candra melalui Ajisman Kepala Desa Rantau Kasih. Tujuannya, untuk memberi nasehat selaku Datuk Besar Gunung Sahilan, agar permasalahan yang timbul di LPHD Rantau Kasih dapat diselesaikan dengan hati yang sejuk. Ajisman selaku Kepala Desa Rantau Kasih hanya memberi janji-janji yang sarat akan kebohongan. Sebab, sudah 3 (tiga) kali Kades Ajisman berjanji untuk mempertemukan pihaknya dengan Adi Syaputra, hasilnya tidak ada, kata Datuk Besar H Marwas.

Adi Syaputra Ketua LPHD Rantau Kasih saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengaku belum sempat ketemu dengan H Marwas Dartuk Besar Gunung Sahilan. Ketua LPHD Rantau Kasih yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Medan itu berjanji, dalam waktu dekat atau tidak terlalu lama, akan menemui H Marwas Datuk Besar Gunung Sahilan bersama tokoh Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan lainnya. “Saya benar-benar ingin persoalan ditubuh LPHD Rantau Kasih saat ini, dapat segera terselesaikan dengan baik, tidak perlu ribut-ribut,” ujar Adi Syaputra berharap. (Effendi)

Komentar Via Facebook :