Dibalik Sumbangan Rp100/Kg: Aktivis Curiga Modus Legalkan Alih Fungsi Lahan
Surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan,
CYBER88 | Pelalawan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat terkait selebaran surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai pengutipan dana sumbangan sebesar Rp100 per kilogram dari para pengumpul atau toke agen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Surat bertanggal 19 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir. H. Rusy Chairus Slamet. Isinya menyatakan adanya kerja sama antara Pemdes dan pengurus Kelompok Tani Toro Maju Sejahtera (TMS), yang berada di kawasan hutan, untuk melakukan pungutan sumbangan dari para toke sawit yang beroperasi di tiga dusun dalam desa tersebut.
Namun, Yayasan Lingkungan Salamba Riau menyayangkan adanya surat resmi dengan kop dan stempel kepala desa yang menjadi dasar pungutan tersebut. Ketua Salamba Riau, Ganda Mora, menilai tindakan ini berpotensi melegalkan praktik alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung, tanpa dasar hukum yang jelas seperti Peraturan Desa (Perdes).
“Kami mempertanyakan dasar pengutipan dana Rp100 per kilogram tersebut. Apalagi, kami memperoleh informasi bahwa di wilayah tersebut setiap bulan diproduksi antara 10.000 hingga 15.000 ton buah sawit. Bila dikalikan dengan nilai kutipan, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp1,5 miliar setiap bulannya,” jelas Ganda Mora saat dikonfirmasi CYBER88, Rabu (04/06).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki apakah praktik ini termasuk pungutan liar di kawasan hutan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami dari SALAMBA sangat prihatin atas tindakan yang diduga sarat kepentingan ini,” tegas Ganda Mora.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir. H. Rusy Chairus Slamet, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengutipan tersebut bukanlah pungutan, melainkan sumbangan sukarela dari para toke sawit kepada kelompok tani.
“Itu bukan untuk desa atau dusun. Itu murni hasil kesepakatan internal para toke sawit yang juga merupakan pengurus kelompok tani. Mereka sepakat menyisihkan Rp100 per kilogram dari keuntungan mereka untuk kebutuhan kelompok tani,” jelasnya singkat.


Komentar Via Facebook :