Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Riau Dituduh Pembohong, Kepala Kanwil Kumham Memilih ‘Diam’

Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Riau Dituduh Pembohong, Kepala Kanwil Kumham Memilih ‘Diam’

(foto/int/itsw)

CYBER88 | Pekanbaru - Penundaan rapat pembacaan putusan atas perkara ,nomor register : M.05/Reg.Pkr/MPWN.Prov Riau/III/2025, antara Marta Uli Emmelia sebagai Pelapor dan Notaris Elfit Simanjuntak SH sebagai terlapor yang seyogianya digelar  hari Selasa, 3 Juni 2025 ditunda jadi hari Selasa, 10 Juni 2025, menurut Marta Uli Emmelia merupakan akal-akalan Yuliana Manullang SH, MH - Sekretaris  Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau.

 “Yuliana Manurung pembohong, saya dipermainkan, disuruh datang tapi ditunda,” ujar Marta Uli Emmelia kepada Cyber88, Rabu, 4 Juni 2025  di Pekanbaru.

Menurut Marta, sebelumnya Yuliana Manurung menghubunginya, memesan harus hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang dewan pengawas notaris atas nama terlapor Elfit Simanjuntak.

Sayangnya dihari yang dijanjikan, Yuliana mengirimkan surat melalui chating dari pengacara Herson Sitepu tertanggal 2 Juni 2025 yang ditujukan kepada Majelis Pemeriksa Wilayah  Notaris Prov Riau.

Isi suratnya memohon agar pembacaan keputusan majelis ditunda. 

Saya heran dan tidak mengerti mengapa surat pengacara tertanggal 2 Juni 2025 langsung dibalas Yuliana Manurung SH, MH tanggal 2 Juni 2025 dengan keputusan menunda rapat pembacaan putusan pelapor dan terlapor.

 “Ada apa antara pengacara Hesron Sitepu dengan Sekretaris MPW Notaris Provinsi Riau Juliana Manullang,” ujar Marta kesal

Lebih tragis lagi kata Marta, didalam surat pengacara Herson Sitepu yang mengaku kuasa dari Sahala Sitompul (Komisaris PT Shali Riau Lestari), Elfit Simanjuntak SH (Notaris) dan Roderick Manna (Direktur PT Shali Riau Lestari), permohonan penundaan pembacaan putusan berkaitan dengan adanya Laporan Polisi di Polda Riau dengan bukti laporan nomor : LP/B/84/II/2025/SPKT Polda Riau tanggal 13 Februari 2025 dengan Pelapor Marta Uli Emmelia dan Terlapor Elfit Simanjuntak SH dan kawan-kawan. 

"Marta Uli heran, kenapa pengacara Hesron Sitepu leluasa melakukan interfensi di kantor Majelis Pengawas (MPW) Wilayah Notaris Provinsi Riau, ada apa ini," ujar Marta heran.

Menanggapi penundaan pembacaan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau terhadap laporan Marta Uli Emmelia, praktisi hukum Tommy Freddy S.Kom , SH, MH mengatakan keheranannya, karena tidak ada hubungan laporan polisi di Mapolda Riau dengan laporan di MPW Notaris Provinsi Riau.

Laporan Marta Uli di Polda Riau adalah dugaan perbuatan tindak pidana yang harus dibuktikan dengan hasil keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris tentang dugaan perbuatan pelanggaran kode etik Notaris.

MPW Notaris wajib membacakan putusan atas laporan Marta Uli Emmelia yang merasa dirugikan karena perbuatan salah seorang notaris. 

Hasil keputusan sidang MPW Notaris Provinsi Riau itulah yang akan dibawa Marta Uli Emmelia ke Mapolda Riau, adanya dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dilaporkan pada tanggal 13 Februari 2025 lalu.

 “Jangan diputar-balikkan, lurus-lurus aja," sindir Marta 

Putusan MPW Notaris terkait Laporan Marta Uli tentang kode etik notaris dikaitkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan atas terbitnya Akta Notaris Nomor 08 tanggal 21 Juni 2022,  jangan diplesetkan,” ujar Tommy.

Lebih lanjut Tommy Freddy advokat yang juga aktifis lingkungan itu menjelaskan, jika membaca surat penundaan pembacaan putusan di MPW Notaris Provinsi Riau ini, patut diduga adanya ‘bau’ ketidak beresan di MPW Notaris Prov Riau. 

Surat dikirim pengacara Hesron Sitepu kepada Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Riau ditulis tanggal 2 Juni 2025. Herannya, dihari yang sama yaitu 2 Juni 2025, Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Riau, juga menerbitkan surat penundaan pembacaan putusan dan surat itu ditanda tangani Yuliana Manullang SH, MH atas nama Sekretaris tanpa dibubuhi tanda tangan Ketua MPW Notaris Provinsi Riau.

Patut dipertanyakan, MPW Notaris Provinsi Riau yang berada dalam naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prov Riau, dalam menerbitkan surat keluar serta menerima surat masuk, apakah  tidak lebih dulu mengkoordinasikan dengan pejabat di lingkungannya. 

Hukum bukan milik seorang, sidang MPW Notaris adalah pemeriksaan kode etik, bukan ranah pidana. 

Jika melihat praktek yang dipertontokan MPW Notaris Provinsi Riau ini, sepertinya ada ‘upaya penjegalan’ yang dilakukan Sekretaris MPW Notaris kepada Marta Uli Emmelia sebagai pelapor. 

Polisi tidak akan mungkin memeriksa terlapor jika putusan MPW Notaris belum turun. Sidang kode etik di dahulukan, agar polisi dapat melanjutkan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti perbuatan dugaan  pelanggaran kode etiknya, ujar Tommi dengan mimik serius.

Ketika penundaan pembacaan putusan MPW Notaris ini hendak dikonfirmasi Cyber 88 . Co kepada Nur Ichwan SH, MH - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Riau  melalui telepon selulernya, beberapa kali dihubungi dan terdengar nada panggil, sepertinya Ka Kanwil lebih memilih ‘diam’. Walaupun kembali dihubungi melalui whatsaap, tetap tidak direspon. Sementara Yuliana Manullang SH, MH Sekretaris  MPW Notaris yang menandatangani surat penundaan pembacaan putusan, mengaku pada hari Selasa, 3 Juni 2025 tidak hadir. Terkait penundaan menurut Yuliana sudah dijelaskan anggota MPW kepada Marta, katanya.

Komentar Via Facebook :