Warga Inhu Nilai Kejagung Tebang Pilih Tangani Kasus Tipikor Duta Palma Group

Warga Inhu Nilai Kejagung Tebang Pilih Tangani Kasus Tipikor Duta Palma Group

Raja Thamsir Rachman

CYBER88 | PEKANBARU – Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret PT Duta Palma Group dinilai warga Indragiri Hulu (Inhu) sarat dengan praktik tebang pilih.

Pasalnya, mantan Bupati Inhu dua periode berinisial YA yang diketahui pernah menerbitkan izin lokasi pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.551 hektar serta izin pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di atas lahan sekitar 9 hektar atas nama PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cinaku, hingga kini belum tersentuh hukum.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman—mantan Bupati Inhu periode 1999–2008—yang juga pernah menerbitkan izin serupa meski kemudian dibatalkan penerusnya, tetap divonis 7 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Inhu sekaligus mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Inhu, Raja Fachrurazi S.Sos, menilai kondisi ini tidak adil. “Padahal, izin yang diterbitkan Raja Thamsir sudah dicabut Bupati Mujtahid Thalib pada 30 Juni 2010 melalui SK Bupati Inhu Nomor 197, 198, dan 200 Tahun 2010. Tetapi hingga kini beliau masih dipenjara,” ujarnya kepada Cyber88.Id, Rabu (20/8/2025) di Pekanbaru.

Fachrurazi menambahkan, dirinya bahkan telah menyerahkan bukti pencabutan izin tersebut kepada Satgas PKH Kejagung. Selain itu, ia juga menunjukkan fotokopi SK Bupati Inhu Nomor 155 dan 158 Tahun 2011 yang ditandatangani YA, terkait izin untuk PT Banyu Bening Utama—perusahaan yang diduga bagian dari Duta Palma Group.

“Selama persidangan, tidak kurang 60 saksi diperiksa. Setidaknya 10 di antaranya secara jelas menyebut YA pernah menerbitkan dua izin untuk PT Banyu Bening Utama. Kami minta Kejagung tidak tebang pilih. YA juga harus diperiksa,” tegasnya.

Dari balik jeruji Lapas Gobah Pekanbaru, Raja Thamsir Rachman sendiri berharap agar Kejagung bersikap adil. “Saya memang pernah menerbitkan izin untuk PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, dan PT Seberida Subur. Tetapi semua sudah dicabut Bupati Mujtahid Thalib pada 30 Juli 2010. Jadi seharusnya itu tidak lagi bisa dijadikan alasan hukum,” ujar mantan calon Gubernur Riau 2009 tersebut.

Hal senada disampaikan Sumihar Marbun SH, MS, salah satu penasihat hukum Raja Thamsir. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali meminta agar YA diperiksa, namun hingga kini belum ada langkah hukum.

“Kasihan, Pak Raja Thamsir sudah tua tapi harus dihukum meski menurut kami tidak bersalah. Sementara pihak lain yang jelas-jelas menerbitkan izin justru tidak tersentuh,” ucap Sumihar.

Sementara itu, upaya konfirmasi Cyber88.Id ke kediaman Ydi Perumahan Damai Langgeng, Pekanbaru, tidak membuahkan hasil.

 

Komentar Via Facebook :