Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit di Kalikotes, DPRD Klaten Ajak Warga Waspadai DBD dan Leptospirosis
CYBER88 | KLATEN — Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit di Kecamatan Kalikotes, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit, terutama yang rentan terjadi saat musim penghujan seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Leptospirosis.
Perda No. 4 Tahun 2024 mengatur secara menyeluruh penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, termasuk tata cara penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) serta peran aktif masyarakat. Peraturan ini telah diberlakukan sejak 27 Mei 2024, dan sosialisasi di Kalikotes menjadi bagian dari upaya implementasi di tingkat kecamatan.
Acara berlangsung di Gedung Kecamatan Kalikotes dengan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Klaten, yakni Danar Setyo Wibowo, S.H., M.Kn., Adiati Mustikaningsih, S.Pd., M.M. (Wakil Ketua Komisi IV), dan Siwi Kusumastuti, S.Pd. (Anggota Badan Musyawarah DPRD Klaten). Turut hadir Camat Kalikotes, perwakilan Puskesmas, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Klaten menyoroti tiga poin utama: Pencegahan penyakit musiman, terutama DBD, Leptospirosis, dan Chikungunya. Penyebarluasan Perda agar masyarakat memahami dasar hukum dan langkah penanggulangan penyakit di tingkat lokal.
Peningkatan peran serta masyarakat melalui dialog dan pelaporan kondisi kesehatan lingkungan di wilayah masing-masing.
Anggota DPRD Komisi IV menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Puskesmas, dan masyarakat dalam menjalankan amanat Perda tersebut.
Camat Kalikotes dalam sambutannya juga mengingatkan agar hasil sosialisasi tidak berhenti di forum.
“Perda ini adalah landasan kita bersama. Tidak cukup berhenti di forum ini, namun harus dibawa dan dipraktikkan oleh seluruh lapisan masyarakat di desa-desa,” tegasnya.
Dari laporan Puskesmas Kalikotes, hingga saat ini belum ditemukan kasus penyakit menular seperti DBD, Leptospirosis, maupun Chikungunya di wilayah tersebut.
Meski begitu, kondisi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan, menjaga kebersihan lingkungan, dan memperluas edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DPRD Klaten berharap masyarakat Kalikotes semakin tanggap, peduli, dan berbudaya sehat sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2024. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :