Komisi IV Soroti TPT Tinggi, Perlindungan Pekerja Rentan, dan Dinamika Kenaikan UMK di Cimahi

Komisi IV Soroti TPT Tinggi, Perlindungan Pekerja Rentan, dan Dinamika Kenaikan UMK di Cimahi

CYBER88 || KOTA CIMAHI - Tingkat pengangguran yang masih tinggi dan lemahnya perlindungan bagi pekerja rentan menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Cimahi, ketika anggotanya dari Fraksi PKS, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, menegaskan perlunya penguatan regulasi dan sinkronisasi program ketenagakerjaan di daerah.

Di tengah meningkatnya tuntutan kenaikan upah dan masih banyaknya pekerja rentan tanpa perlindungan memadai, Komisi IV DPRD Kota Cimahi melalui Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Komisi IV DPRD Kota Cimahi kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan setelah TPT tak kunjung turun dan perlindungan pekerja informal dinilai belum optimal, dengan Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman mendesak pemerintah daerah memaksimalkan regulasi dan program peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Kota Cimahi harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang masih tinggi serta perlindungan bagi pekerja rentan menjadi sorotan utama dalam agenda pengawasan Komisi IV.

Sopian menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan kunci agar DPRD dapat melakukan fungsi kontrol secara optimal. Ia menekankan pentingnya implementasi Perda Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 dan Perwal Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan pekerja rentan di sektor informal. “Pekerja rentan itu harus mendapatkan perhatian. Mereka bekerja di sektor informal dan tidak memiliki perlindungan sebagaimana pekerja industri. Maka Dewan wajib memahami regulasinya supaya kontrol kami kuat,” ujarnya Sabtu, 06/12/2025 saat dikonfirmasi via telpon.

Selain itu, Sopian juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan program pengembangan kompetensi tenaga kerja, seperti pemagangan nasional dan Magang Hub Kemenaker. Menurutnya, program-program tersebut seharusnya mampu menjadi jembatan antara kebutuhan industri dan peningkatan keahlian masyarakat. “Ini peluang besar. Jangan sampai dinas terkait belum menangkap peluang dari pusat,” tambahnya.

Menjelang akhir tahun, isu kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) kembali mencuat, termasuk tuntutan buruh terkait kenaikan sebesar 8 persen. Sopian menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator antara buruh, perusahaan, dan pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan aspek legal dan ekonomi sebelum mengambil keputusan. “Kita hormati aspirasi buruh. Tapi kita juga harus menganalisa secara hukum dan ekonomi. Jangan sampai pemberi kerja terbebani hingga investor hengkang. Namun hak pekerja juga wajib dipenuhi. Jadi harus ada keseimbangan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa potensi konflik hubungan industrial harus diantisipasi melalui komunikasi terbuka dan dialog yang melibatkan semua pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan bidang hubungan industrial. “Hubungan yang harmonis itu kunci. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan sepihak,” tegas Sopian.


Dengan berbagai dinamika ketenagakerjaan tersebut, Sopian menilai bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja menjadi syarat utama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cimahi. Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan terus melakukan pengawasan dan mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
(Gani Abdul Rahman)

Komentar Via Facebook :