Pengedar 8 Paket Sabu Siap Edar, di Cyduk Sat Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Pengedar 8 Paket Sabu Siap Edar, di Cyduk Sat Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

CYBER88 JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil membekuk pria pengedar narkoba jenis Shabu, Selasa dini hari di komplek PHPT Muara Angke Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Rabu (15/01/2020). Pria yang berinisial MKR (34) alias Along akhirnya merasakan tidur dikamar yang berjeruji besi beralas tiker di Mapolsek kawasan Sunda Kelapa. Menurut penjelasan Kapolsek Kompol Armayni pada media,"berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar Narkoba di Komplek PHPT Muara Angke Jakarta Utara. Selanjutnya anggota kami lakukan penyelidikan ke TKP dipimpin Kanit Reskrim Akp.Ikrom Baihaki dan Panit Reskrim, berdasarkan hasil Lidik ternyata info tersebut benar dan ditindak lanjuti dengan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Mkr Alias Along Bin Warma," jelas Armayni. Masih diterangkannya, kemudian anggota kami berhasil ditemukannya Barang Bukti seberat 4,23 gram bruto berupa 8 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam bungkus rokok mild dan di sembunyikan dibawah jok sepeda motor honda vario nopol B-3015-UOS milik tersangka." pungkasnya. Selanjutnya tersangka kami bawa dan di amankan ke Mapolsek kawasan Sunda Kelapa di sertai dengan barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara." Tandas Armayni. (YONS)

Komentar Via Facebook :