Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Pembangunan TPT di Desa Mojopurogede Masih Menuai Polemik

Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Pembangunan TPT di Desa Mojopurogede Masih Menuai Polemik

CYBER88 | Gresik – Terkait adanya dugaan penyimpangan pembangunan TPT di Desa Mojopurogede yang telah terbit di beberapa media baru-baru ini masih menjadi polemik dan juga tengah di sorot berbagai elemen masyarakat.

Ditemui CYBER88 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Jumat (07/08) Mufid kasi pemerintahan dan desa mengatakan, "kalau misalkan itu ada penyimpangan dana desa itu baru kita yang turun. Ketika ada penemuan seperti ini nanti arahnya ke inspektorat saja", ujarnya

Saat di Tanya apakah di perbolehkan pembelanjaan di lakukan oleh kepala desa? dia menjawab

"Nggak boleh itu sudah menyalahi aturan, karena ada tim pelaksana teknis nya sendiri.

Mereka di bentuk ada tugas belanja, ada tugas melaksanakan kegiatan, mungkin tim pelaksananya takut sama kepala desa nya, kata Mufid.

Tugas kepala desa hanya menyetujui dan mengawasi saja, pencairan juga menyetujui, nggak boleh pegang atau bawa uang, yang bawa uang itu bendahara. Bendahara nanti pengajuan nya dari pelaksana teknis kemudian di periksa oleh sekretaris desa dan di setujui kepala desa.

Setelah itu uang nya di keluarkan kan untuk pelaksana teknis bukan ke kepala desa, jadi secara otomatis yang belanja ya pelaksana teknis. Ketika ada penyimpangan seperti itu ya segera di laporkan saja," Jelasnya.

Selanjutnya CYBER88 mendatangi kantor inspektorat, jumat (07/08) dan bermaksud untuk bertemu kepala dinas tetapi saat itu dia ada kegiatan di luar dan di temui Nur Selaku Kabag Prolap (bagian pelaporan).

Saat di konfirmasi, apakah di perbolehkan pembangunan Plengsengan lantai dasar nya tidak di gali? Apakah di perbolehkan jika kepala desa yang belanja material dan toko material itu juga milik kepala desa?

"Terkait dengan ini kan termasuk pengaduan, untuk prosedurnya itu kita terima surat ini dulu nanti baru kita ajukan ke pimpinan.

Nah dari pimpinan nanti yang akan memerintah kan membentuk tim siapa nanti yang akan di tunjuk, baru nanti mereka yang akan turun, kalau saya yang menjelaskan itu bukan wewenang saya", ujarnya.

"Pokoknya gini pak pada intinya nanti kalau surat ini di sampaikan kepada kami tetap kita terima dan kami buatkan tanda terima tapi untuk proses selanjutnya bagaimana nanti tim yang akan turun. Jadi saya hanya sebatas untuk menerima surat ini saja".

Lanjut Nur, "terkait dengan kasus ini saya terima nanti saya ajukan ke pimpinan, dari pimpinan di posisi nya bagaimana kalau nanti memang harus membuat tim, ya kami akan laksanakan untuk membuat tim itu. Jadi posisi saya sekarang ini hanya dalam rangka menerima surat ini saja". Pungkasnya.

Sampai berita ini di turunkan, kami dari pihak media belum menerima informasi tentang tindak lanjut perihal permasalahan tersebut. (Dan)

Komentar Via Facebook :