Babak Pemilukada Raja Ampat Telah Usai, Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
CYBER88 | Papua Barat -- Babak Pemilukada Raja Ampat telah selesai di Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Rabu (17/2/2021).
Buntut dari perhelatan politik yang lumayan panjang,nampaknya telah menemui titik terang ketika hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon ditolak.
Sidang dengan nomor perkara 17 itu dipimpin langsung oleh Hakim konstitusi,Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Dalam pantauan media ini melalui video daring yang ditayangkan langsung dari gedung mahkamah konstitusi,hakim telah menyatakan,semua eksepsi pihak termohon tidak diterima.
Bupati terpilih Abdul Faris Umlati,SE saat ditemui di kediamannya di kota Waisai kabupaten Raja Ampat,Rabu (17/02/2021) menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas doa dan dukungannya.
Kata AFU,Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Raja Ampat bahwa,jelang putusan Mahkamah Konstitusi ini Susana tetap Kondusif tanpa ada gesekan apapun.
"Ini mencerminkan bahwa, Masyarakat Raja Ampat memiliki pemahaman yang baik tentang politik, sehingga apapun dinamikanya selama tahapan Pemilukada berjalan tetap kondusif hingga akhir tahapan".tandasnya.
Untuk diketahui,usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),nampak ratusan pendukung pasangan Faris-Ori langsung melakukan konvoi keliling kota waisai. (A.Macap)


Komentar Via Facebook :