Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Cabai dan Bawang Distankan Inhu, Berlabuh Kemana?

Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Cabai dan Bawang Distankan Inhu, Berlabuh Kemana?

CYBER88 | Inhu - Ketua kelompok tani Berkah Bersaudara M. Rosadi mengutuk keras atas perbuatan oleh oknum yang sengaja memperjual belikan atau mengatasnamakan kelompok tani yang dia ketuai.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan ketika dikonfirmasi sabtu (20/02/21) kemarin dirumahnya dan membantah atas adanya bantuan dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baik berupa bibit cabai besar maupun bawang merah.

Diakuinya, sudah lima tahun belakangan ini kelompok tani berkah bersaudara tidak pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun baik itu dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurutnya, diduga ada oknum yang sengaja mengatasnamakan kelompok tani yang dia ketuai untuk meraup keuntungan pribadi. 

"Jika memang bantuan itu ada, siapa yang bertanda tangan, saya tidak pernah merasa bertanda tangan atas bantuan yang dimaksudkan, tolong jangan jual kami. Saya pinta agar penegak hukum bisa mengungkap dalang siapa dibalik semua ini," tegas Rosadi dengan nada sedikit tinggi.

Seperti diketahui, pada tahun 2019 Pemerintah menganggarkan Rp 180.000.00 juta dan Rp 240.000.00 juta yang bersumber dari APBN untuk kegiatan proyek pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar dan bantuan sarana produksi bawang merah.

Berdasarkan data, pagu anggaran Rp.180.000.00 juta untuk pengadaan bantuan sarana produksi bawang merah yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Bintang Karimun yang beralamat di jalan A.Yani Rt/002 Rw/001 kelurahan Sungai Lakam Timur kecamatan Karimun kepulauan Riau (Kepri). 

Selanjutnya, CV. Anugrah Indragiri yang beralamat dijalan Aski Aris RT 005 RW 002 sekip hulu Rengat sebesar Rp 240.000.00 juta untuk pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar. 

Bantuan itu disalurkan di dua desa yaitu Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat dan Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, melalui satuan kerja (satker) Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan alamat yang tertera di proposal, ternyata alamat fiktif. 

Hingga berita ini diturunkan, baik kepala dinas distankan Paino S.P maupun PPK dan PPTK belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar Via Facebook :