Pihak Manajemen PT PAA Simpang Bangko Akan Diberikan Sangsi

Kementrian LH RI Tanggapi Laporan Edi SH Terkait Pencemaran Lingkungan oleh PT. PAA

Kementrian LH RI Tanggapi Laporan Edi SH Terkait Pencemaran Lingkungan oleh PT. PAA

CYBER88 | Riau - Edy Frans Pardede SH pada Jumat, (30/07/21) mengatakan kalau ia menerima pemberitahuan surat pihak Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2021 lalu, pihak manajemen PT PAA Simpang Bangko telah dikenakan sangsi Administrasi oleh pihak Kementrian LH RI.

"Saya benar benar merasa puas atas pemberitahuan telah ditindak lanjutinya laporan saya tertanggal 19 Maret 2021 silam," ujar Edy Frans Pardede SH di kediamannya. Sabtu (31/07/21).

Dasar kepuasan tersebut menurut Edy setelah dirinya menerima dan membaca isi balasan surat Kementerian Lingkungan Hidup RI yang berbunyi : Berdasarkan Nota Dinas Nomor 94 / PHLHK / PPSA / GKM. 0/5/2021 tertanggal 25 Mei 2021 dan berdasarkan Nota Dinas Nomor ND 433 /PPSA/Subdit.1/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021 disampaikan bahwa pihak PT PAA yang beroperasi telah dikenakan sangsi Adminstrasi. 

"Balasan pengaduan ini di kirim Farah Khalisah ke email saya Jum at (30/07/21) kemarin. Nah dikarenakan saat melayangkan pengaduan dugaan pencemaran itu saudara beritakan di CYBER88  makanya saudara saya undang kesimpang Bangko untuk melihat bukti balasan pengaduan dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia ini," ujarnya seraya memperlihatkan beberapa helai surat dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 

Baca juga : Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. PAA, Sejumlah Warga Simpang Bangko Akan Ajukan Gugatan Perdata

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa akibat dugaan pencemaran udara, air dan tanah yang ditimbulkan hasil operasional PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT PAA Simpang Bangko, seorang warga Simpang Bangko nekad mengambil dan mengirimkan sampel air dan tanah yang tercemar limbah PKS PT PAA ke kantor Kementrian Republik Indonesia yang beralamat di Jakarta.

Laporan dan pengiriman sampel air dan tanah terkena limbah tersebut dikirimkan Edy Frans SH di karenakan, tidak adanya etikad baik pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

"Karena pihak DLHK Kabupaten Bengkalis dan Lingkungan Hidup Provinsi tidak merespon pengaduan saya, yah mau tidak mau saya harus membuat dan mengirimkan laporan kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia," ujar Edy Frans Pardede kepada CYBER88 pada bulan Maret 2021 silam.

Sejauh ini CYBER88 belum dapat  mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait, seperti pihak manajemen PT PAA, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Provinsi Riau.

Komentar Via Facebook :