Polsek Bolano Lambunu di Duga Pilih Kasih di Dalam Penegakan Hukum, Terkesan Mengabaikan Laporan dan Permohonan Visum Korban
Ds Dugaan Pelaku Pengancaman dan Perusakan Pagar Kebun Tetangganya Bebas Tanpa Diadili
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Bolano Lambunu - Dengan maksud meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan pagar kebun yang diduga di lakukan oleh Hs, membuat Rifno dan anaknya Yusuf harus berurusan dengan hukum dan telah di tetapkan sebagai tersangka serta telah di lakukan penahanan sejak Rabu 14 Juli 2021 oleh penyidik reskrim Polsek Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Minggu, (22/08/21).
Tepatnya pada tanggal Minggu, 11 Juli 2021, bertempat di Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong, telah terjadi pengrusakan pagar kebun yang di garap oleh Rifno dan di duga pelakunya tidak lain adalah tetangganya yang berinisial Ds.
Berikut penuturan Rasul yang merupakan anak dari Rifno (Rif) ketika di hubungi via ponsel pada 21/8/21 kepada kru media CYBER88, "selama tiga hari ayah saya (Rif) telah menunggu DS untuk meminta maaf, ternyata memang tidak ada niat baik dari Ds untuk memperbaiki pagar kebunnya yang di duga telah di rusak oleh Ds.
Dengan demikian Rif meminta pada kakak saya Ysf untuk mendatangi Ds di rumahnya tepatnya pada tanggal Rabu, 14 Juli 2021 bulan lalu dengan maksud meminta agar Ds bisa memperbaiki pagar tersebut.
Namun ternyata Ds malah naik pitam dan terjadi adu mulut antara Ds dan kakak saya Ysf, diduga karena terdorong emosi, Ds pun bergegas masuk kerumahnya mengambil parang yang di duga akan di gunakan mengancam Ysf.
Untung saja ayah kami Rif telah berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya merebut parang milik Ds, dan parang tersebut berhasil di amankan Rif dan terjadilah perkelahian antara Ds dan Ysf dan keduanya saling pukul sampai terjatuh.
Tanpa pikir panjang Ds pun langsung bergegas mengambil sepotong kayu, dan langsung menyerang Ysf, namun kembali pukulan tersebut di halau oleh ayahnya Rif, yang membuat tangan Rif memar dan membengkak, lalu Rif pun membalas pukulan dan mengenai pelipis Ds sehingga mengeluarkan darah.
Ternyata Ds tidak putus asa dan kembali berlari kedalam rumahnya, mengambil satu buah tombak. Rif yang melihat Ds mendekatinya dengan membawa tombak, ia pun berupaya merebut tombak tersebut dan setelah berhasil di rebut, Rif menyerahkan tombok pada Suriyono yang telah berada di tempat kejadian perkara.
Pada malam harinya tanggal 14/07/21 saya (Rasul) bersama ayah saya (Rif) mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar kebunnya dan pengancaman yang di duga di lakukan oleh Ds serta meminta untuk di lakukan visum atas memar dan bengkak pada lengan Rif, namun ternyata ayah saya (Rif) tidak di layani, karena menurut salah seorang anggota Reskrim Polsek Bolano Lambunu,
”Saudara untuk sementara di amankan dulu,tidak usah melapor,” dan pada malam itu juga ayah saya (Rif) langsung di tahan di Polsek Bolano Lambunu.
Dan tentunya kami sebagai masyarakat sangat kecewa atas pelayanan pihak Polsek Bolano Lambunu yang diduga pilih kasih di dalam penegakan hukum, karena terkesan tidak memberikan kesempatan dan ruang bagi ayah saya (Rif)untuk membuat laporan polisi serta di lakukan visum," beber Rasul dengan nada kecewa.
Kapolsek Bolano Lambunu Ipda.Pajintangi.SH ketika di konfirmasi via WhatsApp pada 22/8/2021 sekitar pukul 20.30 WITA, terkesan memilih irit bicara,
"penyidik kami telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedural dan terkait ini itu hanya asumsi bapak saja," ucap Ipda Pajintangi.


Komentar Via Facebook :