Pengumuman AMDAL Rencana Pembangunan Alun-Alun Gado Bangkong Kabupaten Sukabumi

Pengumuman AMDAL Rencana Pembangunan Alun-Alun Gado Bangkong Kabupaten Sukabumi

CYBER88 | Kab. Sukabumi -- Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka melalui pengumuman ini Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi sebagai pemrakarsa kegiatan mengharapkan saran, masukan dan tanggapan kepada : 
1.Masyarakat yang terkena dampak, 

2. Masyarakat pemerhati dan 

3. Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Rencana Pembangunan Alun-alun Gado Bangkong, diduga akan menimbulkan dampak terhadap : 

1) Penurunan Kualitas Air Permukaan, 

2) Penurunan Kualitas Udara, 

3) Timbulan Sampah, 

4) Persepsi Masyarakat, dan 

5) Terbukanya Kesempatan Kerja dan Berusaha.

Adapun saran, tanggapan dan masukan akan digunakan dalam penyusunan AMDAL. Dan dapat disampaikan secara tertulis selama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman ini diumumkan. Dan dapat disampaikan kepada :

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Telp. 0822 9991 5966

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, E-mail : blh@kabupatensukabumi.go.id Fax 0266 - 436427

Komentar Via Facebook :