Keadilan Yang Dipertanyakan, Ayah dan Anak 48 Hari Ditahan Tanpa Berkas di Polsek Lambunu, Sulawesi Tengah
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Bolano Lambunu - Empat puluh delapan hari (48) sudah Rifno dan anaknya Yusuf menginap di terali besi (sel) Polsek Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (02/09/21).
Kedua tersangka di tahan atas laporan Dasrun yang juga tetangga tersangka warga Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelapor pada tanggal 14 Juli 2021 bertempat di halaman rumah pelapor.
Informasi yang di himpun media ini dari berbagai sumber, kasus tersebut bermula dari pengrusakan pagar kebun milik tersangka Ritno, yang kemudian anaknya Yusuf bermaksud mendatangi Dasrun meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan pagar kebun milik ayahnya (Ritno).
Namun ternyata Dasrun (Terlapor) malah naik pitam, sehingga terjadilah cekcok dan berimbas perkelahian dan pengancaman menggunakan sajam berupa parang dan tombak kepada tersangka Yusuf.
Sebelum mengambil sajam, Dasrun mengambil sepotong kayu di gunakan memukul Yusuf, beruntung Ritno telah berada di TKP dan langsung menangkis pukulan dari Dasrun, sehingga mengakibatkan tangan Ritno memar dan bengkak.
Tidak merasa puas, Dasrun pun masuk rumah dengan mengambil parang dan kembali parang tersebut berhasil di rebut Ritno dan Ritno pun menempeleng dengan belang tangannya dan mengenai pelipis Dasrun sehingga mengeluarkan darah.
Tidak sampai di situ, kembali Dasrun masuk kedalam rumah nya mengambil satu buah tombak, lagi-lagi tombak tersebut di rebut Ritno dan di serahkan pada Suriyono yang telah berada di lokasi kejadian.
Pada malam harinya pada 14 Juli 202, Ritno mendatangi Kantor Polsek Bolano Lambunu, sekitar pukul 20.30 WITA, dengan maksud meminta visum lengan tangannya yang memar dan bengkak serta melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) pada anaknya Yusuf.
Namun kata anggota kepolisian yang saat itu ada di pos, mengatakan "saudara tidak usa melapor, untuk sementara di amankan dulu".
Terhitung sejak saat itu hingga kini, Ritno dan anaknya Yusuf masih berada di tahanan Polsek Bolano Lambunu.
Dengan langsung di tahannya Ritno, kuat dugaan Dasrun telah melakukan pelaporan terlebih dahulu, dengan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang di duga di lakukan oleh Ritno dan Yusuf.
Kapolsek Bolano Lambunu Ipda Pajintamgi, SH ketika di konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (2/9/21) hanya menjawab dengan singkat, "masih menunggu, maaf pak kalau mau cari informasi datang kekantor,".
Dan ketika di tanyakan apakah, menunggu dalam artian berkas kedua tersangka belum rampung dan apakah pelapor tidak memiliki saksi, lagi-lagi Ipda Pajintangi SH hanya menjawab, "iya pak,"
Pihak keluarga tersangka Samin yang juga Kakak dari Ritno, ketika di konfirmasi via telepon seluler, pada kamis (2/9/21) berharap kepada penyidik Polsek Lambunu agar segera melimpahkan berkas kedua tersangka, biar jelas statusnya kedua tersangka di berikan hukuman berapa lama oleh majelis hakim dan bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di pengadilan nanti.
Lanjut Samin, pihak keluarga telah meminta bantuan kepada salah satu pengacara di Palu guna untuk melaporkan Ds pada Polres Parimo, terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) pada tersangka Ritno dan Yusuf.
"Kami melaporkan Ds, di karenakan ada barang bukti berupa parang, kayu dan tombok yang di duga di gunakan untuk mengancam, serta beberapa orang saksi yang melihat kejadian dugaan pengancaman tersebut," tegas Salim.


Komentar Via Facebook :