Kejaksaan Negeri Kuansing Segera Terbitkan Sprinlidik Baru Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing
Hotel Kuansing
CYBER88 | Kuansing - Pengembangan kasus dugaan korupsi mega proyek tiga pilar Hotel Kuansing memasuk babak lanjutan. Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH MH segera keluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru. Senin, (06/09/21).
Dikatakannya, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tidak berhenti di pembangunan ruang pertemuan saja juga ada bagian lain seperti pengadaan lahan dan pembangunan fisik akan segera kita selidiki.
Di ketahui, anggaran untuk pengadaan lahan dan fisik hotel menelan dana puluhan milliar. Pengadaan lahan menelan anggaran Rp 12,5 milliar, sedangkan pembangunan fisik hotel Rp 46 milliar, itu akan kita selidiki," tegas Hadiman Kajari beprestasi terbaik 3 se Indonesia dalam penanganan kasus korupsi kepada CYBER88 pagi tadi.
" Iya, nanti akan kita bongkar, kita lakukan pengembangan kasusnya, dan dalam bulan ini juga (September, red) kita keluarkan sprinlidik nya," ucap Hadiman melalui komunikasi WhatsApp.
Meski proyek telah selesai, namun hingga kini hotel tersebut tak bisa difungsikan. Kondisi bangunan hotel menjadi pemandangan buruk karena berada di pinggir jalan lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru. Memprihatinkan sehingga potensi kerugian negara cukup jelas.
Pihaknya mensinyalir proses pembangunan Hotel Kuansing diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan. Inilah yang
menyebabkan hotel tersebut terkesan dibiarkan teronggok menjadi bangunan tua dan mengalami kerusakan di sana sini
sejak selesai dibangun.
Dugaan pelanggaran ketentuan tersebut ungkap Hadiman, karena pembangunan Hotel Kuansing tidak didahului adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Kuansing katanya, baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November
2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. Pembangunan hotel tersebut semestinya melalui BUMD dalam bentuk
penyertaan modal," cetus nya.
"Padahal sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang menegaskan pembangunan hotel baru bisa dilaksanakan jika BUMD sudah ada lebih dahulu. Sehingga, sebenarnya pembangunan belum bisa dilakukan sebelum adanya BUMD," terang Hadiman.


Komentar Via Facebook :