Kentalnya Unsur KKN Bansos di Kecamatan Minas Jaya Kabupaten Siak

Jatah Janda Miskin Yang Diabaikan

Jatah Janda Miskin Yang Diabaikan

CYBER88 | Siak - Tak putus-putusnya cerita nasib janda miskin yang dikangkangi oleh mereka yang mendulang keuntungan dengan memperjualbelikan nama mereka untuk data fiktif penerimaan bansos sejak pemerintahan presiden Jokowi.

Kali ini terjadi lagi di salah satu warga RT 003 RW 12 kelurahan Minas Jaya kecamatan Minas yang berinisial RS. Kepada kru media CYBER88, Ia bercerita bahwa selama ini ia hanya di beri bantuan sembako sebanyak 6x bahkan terkadang harus membayar 50.000 untuk pengambilan sembako di rumah RT.

"Saya di Minas sudah separuh abad, menjadi janda sejak tahun 1997 dan sudah berkali-kali di data untuk menerima bansos tapi yang dapat ya segitu aja (6x sembako).

Baca juga : Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran, Dugaan Data dan Nama Penerima Banyak Yang Fiktif

Sementara uang Covid 19 pun saya tidak dapat dan itu dirahasiakan RT siapa penerimanya. Yang pasti, penerima sembako dan uang covid itu yang punya lahan sawit, bermobil, rumah bagus, punya penghasilan besar dan dekat sama keluarga mereka," ujarnya.

Saat kru bertanya mengapa demikian dan apa tanggapan RT atau RW, kembali Ia menahan sesak amarah.

"Ada satu RT dimana saya ber RT sama dia, saat itu ada pembagian bansos, tapi untuk jatah janda harus di bagi dua, sementara mereka yang bersuami mendapat penuh. Saya bertanya kenapa bisa begitu eda (sebutan untuk perempuan Batak yang sudah menikah,red), si istri RT berkata kalau mau ber RT sama saya, ya harus ikut aturan saya, suka suka saya mau ke siapa beras ini saya kasih karena apa yang sudah ada di rumah saya jadi hak saya. Itu perkataannya kepada saya, jadi saya menjawab oh gitu ya eda, ya sudah eda tapi itu hak janda dan anak yatim, hati hati terhadap hak anak yatim dan janda yang eda manfaatkan.
Sejak dari situ saya tidak lagi mendapat bantuan, baik KKS, PKH ataupun yang lain," terangnya.

Sambil menjawab pertanyaan kru, si ibu sibuk mengutip buah sawit yang tercecer di ladang orang lain dan bergumam "lumayan untuk beli beras 5kg, itupun kalau laku," lirihnya.

Kemudian kru bertanya lebih jauh apa tanggapan RW terhadap nama beliau yang tidak pernah dapat, RW menjawab kepadanya ada kesalahan nama di Kartu Keluarga dan sedang di proses. 

Hingga detik ini, hasil proses nama beliau tidak kunjung selesai, baik dari kelurahan hingga ke kabupaten.

Namun yang herannya, saat Ia berpindah RT (satu kampung namun dioper RT), nama nya sudah ada tersistem di kantor lurah dan di bank yang ditunjuk negara sebagai bank yang mewakili bansos.

Saat kru kembali bertanya lebih jauh mengapa demikian, ia hanya menjawab miris.

"Saya orang bodoh yang tidak berpendidikan, janda dan miskin, tidak seperti mereka yang bersekolah dan orang kaya, tapi yang pasti saat saya mendapat kabar itu, saya dan anak saya ke bank tersebut dan mereka mengakui bahwa mama saya ada tertera di sistem mereka (bank dan kelurahan, red) untuk penerimaan bansos namun jika mau mengambil kartu itu harus ada surat izin pengambilan dari Kadinsos Kelurahan. Saat saya meminta ke mereka (kelurahan) mereka menjawab nama saya sedang di proses dan menyuruh saya coba bertanya ke RT apakah sudah di data.

Dan saya makan dari mengambil berondolan sawit tetangga, itu pun tergantung dari yang mengajak saya berladang ke ladang mereka," ucapnya sedih.

Saat kru jurnalis mencoba konfirmasi kepada pihak kelurahan melalui Siska seorang pekerja honorer yang suaminya juga bekerja di kantor kecamatan menurut keterangan warga dan Zukri, S.sos., Kadinsos kelurahan sebagai orang yang mencatat nama warga yang akan didata terkait berita yang si ibu sampaikan, nomor jurnalis media CYBER88 sudah di blokir oleh Siska.

Lempar bola dari RT ke lurah, Lurah ke RT yang membuat si ibu dari beberapa warga miskin menjadi tidak berharga.

Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan perlunya pengawalan terhadap penyaluran bansos dimana Jokowi memerintahkan seluruh elemen mulai dari KPK, Dirtipikor, Menteri Sosial hingga Polri agar awasi setiap kegiatan penyaluran bansos sehingga tepat saat.

Mabes Polri meminta kepolisian di daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait adanya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Adrianto mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengawasan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).

Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Komentar Via Facebook :