TOMMY FM: Harusnya Bukan Hanya Oknum dari Dinas DLHK Diproses, Tapi Juga si Perambah dan Alat Berat

TOMMY FM: Harusnya Bukan Hanya Oknum dari Dinas DLHK Diproses, Tapi Juga si Perambah dan Alat Berat

CYBER88 I Pelalawan- Terkait proses kasus  penangkapan 4 (empat) oknum ASN dari instansi DLHK Provinsi Riau, termasuk oknum KPH Langgam Pelalawan, yang terciduk  dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh petugas Satreskrim Polres Pelalawan, pada Senin lalu, kini menimbulkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat juga pengamat aktivitas pegiat Lingkungan.

BACA JUGA  KPH Kuansing Tangkap Dua Excavator, Mamun Murod Minta Tindak Tegas Perusak Hutan Lindung

Terjadinya suap dan pemerasan diawali dengan ancaman penangkapan alat berat milik Daniel Tarigan, oleh oknum petugas DLHK, dengan alasan penegakan hukum karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT, sembari menyita kunci kontak alat berat itu. Sabtu, (23/07/22).

Terlepas dari hukum pidana terhadap keempat oknum ASN dari DLHK Riau itu, bagaimana pula tindakan hukum pidana Lingkungan terhadap pelaku perambah kawasan hutan baik itu hutan lindung TNTN dan kawasan HPT. 

BACA JUGA  Hutan Konservasi Gajah Teso Nilo Luluh Lantak, Kepala Balai TNTN dan Gakkum LHK Saling 'Lempar Bola'

Apakah cuma pelaku oknum yang menerima suap yang diproses hukum, sedangkan pelaku penyuap yang juga pemilik alat berat bebas, berikut alat berat, sebagai bukti merambah kawasan hutan HPT, tidak serta dibawa ke Polres.

"Seharusnya bukan hanya oknum dari   Dinas DLHK itu yang diproses, tapi juga si perambah harus di proses, berikut alat berat pemiliknya," cetus TOMMY FM, salah seorang aktivis Lingkungan kepada CYBER88.

Ia mengatakan, jika APH serius menegakkan supremasi hukum tangkap juga alat berat pelapor yang menyebabkan oknum ASN DLHK kena OTT sekitar Rp 4 juta sebagai BB.

BACA JUGA  ES Disinyalir Sebagai Pemilik Alat Berat Yang Ditemukan Didalam Hutan TNTN Ninik Mamak : APH Pandang Bulu

"Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Berbeda dengan gratifikasi, yang tidak ada kesepakatan di antara keduanya. Praktek inilah yang terjadi karena  diawali dengan adanya pelanggaran hukum pidana Lingkungan Kehutanan. Dan pelapornya juga harus diproses," jelas Tommy F Manungkalit.

Berbagai sorotan keadilan akhirnya dipertanyakan, dimana menurut informasi CYBER88, bahwa keempat oknum DLHK, disebut-sebut memiliki SPT dari atasan dinasnya. Dan hasil dari lapangan, apa yang telah terjadi dilokasi perlu untuk dipertanggung jawabkan hasil perjalanan dinasnya.

Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, ketika dikonfirmasi terkait proses oknum pemilik alat berat dan BB, melalui Pahumas AKP. Edy, Sabtu (23/08/22), mengatakan bahwa pihak penyidik Polres Pelalawan hanya menangani OTT nya. Alasan karena lokasi OTT dengan Lokasi alat berat berjauhan.

Komentar Via Facebook :