Pengamat Hukum menilai pasal yang disangkakan polisi ke oknum DLHK Riau seakan memposisikan pemilik alat berat sebagai Korban utama tanpa mempertimbangkan adanya dugaan penggarapan kawasan hutan
Supriadi Bone: APH Harus Buktikan Apakah Pemilik Alat Berat Menyuap Atau Diperas Oleh 4 Oknum DLHK Riau
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Pekanbaru - Sudah memasuki hari ke 16, namun misteri bagaimana status si pemilik alat berat dan pemberi uang yang disebut Humas Polres Pelalawan dalam beberapa media yang bernama Handika Tarigan belum ada titik terang.
Sebelumnya, kasus OTT terhadap 4 oknum ASN DLHK Provinsi Riau yang dilakukan Polres Pelalawan menimbulkan kejanggalan dan meninggalkan pertanyaan besar bagi publik.
BACA JUGA Tommy. FM Harusnya Bukan Hanya Oknum Dari Dinas DLHK Diproses, Tapi Juga Siperambah dan Alat Berat
Menurut keterangan dari Kepolisian, Keempat oknum tersebut terjaring OTT usai menangkap alat berat yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Setelah ditangkap, keempat pelaku disebut meminta uang Rp 30 juta. Namun setelah negosiasi, korban dan pelaku sepakat dengan uang damai Rp 15 juta yang dibayar bertahap.
BACA JUGA Habitat Gajah Terusik Konservasi Teso Nilo Dirambah
Dalam proses transaksi, polisi melakukan operasi tangkap tangan. Uang tunai Rp 6,8 juta turut diamankan saat OTT.
Namun hingga kini, belum ada sepotong keterangan apa pun dari aparat penegak hukum mengenai status hukum pemilik alat berat yang memberi serta menjanjikan sesuatu dengan kesepakatan terhadap keempat oknum itu.
BACA JUGA KPH Kuansing Tangkap Dua Excavator, Mamun Murod Minta Tindak Tegas Perusak Hutan Lindung
Memasuki proses penegakkan Hukum, Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Menurut pandangan pengamat hukum, Supriadi Bone, SH., C.L.A menilai pasal yang disangkakan polisi terhadap oknum DLHK Riau seakan memposisikan pemilik alat berat sebagai Korban utama tanpa mempertimbangkan adanya dugaan penggarapan kawasan hutan serta tidak mempertimbangkan secara matang bahwa pelaku menyuap bukan memeras.
Meski pembuktian ini demi keuntungan pribadi, kata Bone, perlu juga digaris bawahi bahwa Pasal 12 huruf e jelas berbunyi dengan kalimat memaksa bukan memberi dan menjanjikan.
"Polisi sebaiknya membuktikan terlebih dahulu apakah pemilik alat berat melakukan suap atau diperas?. Karena ada perjanjian agar pemilik alat berat memberikan uang agar 4 ASN DLHK Provinsi Riau itu dengan maksud supaya alat berat tidak ditangkap," kata Bone di sela giat advokasi nya.
Untuk itu, Polisi harus membuktikan terlebih dahulu apakah benar atau tidak pemilik alat berat melakukan kegiatan ilegal. Karena jika terbukti melakukan kegiatan ilegal maka pemilik alat berat harus juga diseret sebagai tersangka dengan mengubah pasal pemerasan menjadi penyuapan.
Melihat rentetan keterangan dan peraturan-peraturan terkait itu lah, rasanya tidak terlalu berlebihan muncul berbagai dugaan-dugaan dari berbagai kalangan masyarakat di Riau.
"Bahkan ada pula yang menyangka bahwa alat berat itu adalah disinyalir milik oknum Aparat Penegak Hukum. Tapi yang pasti, alat berat yang ditangkap keempat oknum DLHK itu pastilah ada pemilik," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq belum memberi tanggapan. **


Komentar Via Facebook :