Selama Puluhan Tahun Polemik Tanah Pasir Kolotok Eks HGU Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Berharap Pemkab Ciamis Berikan Solusi Terbaik

Selama Puluhan Tahun Polemik Tanah Pasir Kolotok Eks HGU Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Berharap Pemkab Ciamis Berikan Solusi Terbaik

CYBER88 | Ciamis -- Polemik permasalahan tanah Pasir Kolotok yang terletak di tiga kecamatan diantaranya, Kecamatan Purwadadi, Lakbok dan Pataruman tak kunjung ada titik temu, masyarakat berharap, Pemerintah Daerah  Kabupaten Ciamis berikan solusi terbaik demi terwujudnya keadilan. 

Eman, salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam pasirkolotok bersatu saat ditemui dirumahnya minggu (14/8) menyampaikan, sejak tahun 1999 hingga 2022, tanah seluas kurang lebih 1.200 H, yang menjadi lahan garap PTPN VIII masih menuai polemik hingga saat ini. 

Menurutnya, berdasarkan empat kali Audensi antara masyarakat dengan DPRD Kabupaten Ciamis hingga saat ini belum ada realisasi atau kepastian terkait tanah tersebut. Dalam kesempatan Audensi tersebut, sekitar 60 warga menyampaikan. 

Berdasarkan surat dari Kanwil, bahwa total tanah yang digarap oleh PTPN VIII seluas 1.200 H, semenjak tahun 1999 hingga saat ini terangnya. Sementara dalam kesempatan tersebut, pihak PTPN VIII mengakui total tanah lahan garap mereka hanya sekitar kurang lebih 614 H, lalu milik siapa sisa tanah tersebut,” ungkapnya. 

Yanto, salah satu warga desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis turut menyampaikan, bahwa selama ini pihak PTPN VIII belum pernah memberikan kewajiban lahan garap sebesar 20% terhadap masyarakat sesuai dengan peraturan reforma agraria. 


Terlebih lagi, HGU PTPN VIII telah habis masa berlakunya pada tahun 2020 dan belum diperpanjang hingga saat ini. sesuai dengan aturan reporma agraria, ketika tanah selama dua tahun yang sudah habis masa berlaku HGU nya tidak diperpanjang atau terlantar. Maka tanah tersebut akan menjadi tanah negara (TN). 

Imbuh dia, khususnya diwilayah desa Kutawaringin Kecamatan Purawadadi dengan mayoritas masyarakat sebagai petani dan situasi perekonomian yang belum mumpuni. 

“Tentunya masyarakat sangat membutuhkan tanah tersebut untuk dijadikan lahan garap pertanian, perumahan dan lain - lain sebagai upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat,” turutnya.

Rencana selanjutnya, beberapa perwakilan masyarakat akan mengirimkan surat kepada bapa Bupati Ciamis untuk memohon waktu beliau bisa menerima aspirasi atau keinginan masyarakat yang akan disampaikan dalam Audensi bersama Bupati Ciamis Pungkasnya. (Tim)

Komentar Via Facebook :