Sita Aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Kejagung RI Sebut Dugaan Korupsi Tertinggi

Sita Aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Kejagung RI Sebut Dugaan Korupsi Tertinggi

CYBER88 | Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau. Surya Darmadi merupakan tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu. Sabtu, (20/08/22).

Pada Jumat (19/8/2022), penyitaan aset tersangka yang kini ditangan Kejagung itu dimulai pada pukul 10.50 WIB dimana salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Jln Duta Palma Pekanbaru.

BACA JUGA  DPD LSM GEMPUR : Disinyalir TBS PT. Musim Mas Berasal Dari Lahan Konservasi di Luar HGU, ISPO Dipertanyakan

Terlihat hadir Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru, pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.

BACA JUGA  Lagi.. PT. IKPP TBK Cemarkan Lingkungan Cek Fakta di Lapangan

Di kantor utama sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.

Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita yanga mana ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.

Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.

BACA JUGA  Sita Aset PT. Duta Palma Group, Kejagung RI Sebut Ada Unsur Tipikor Dalam Giat Perusahaan

Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan.

Meskipun hanggar dipasang segel, namun untuk helikopter belum disita. Hanya saja, heli sudah hampir 1 bulan tidak beroperasi.

"Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang," ucap seorang petugas keamanan di lokasi.

Terakhir penyegelan dilakukan di tanah kosong seluas 3.554 M² di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasinya tepat di antara lahan MTQ dan Gedung Guru Riau.

BACA JUGA  20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT. SDG di Prov. Riau, Tommy. FM Desak KLHK Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

Dalam plang warna pink tersebut tertulis 'Tanah/bangunan Ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung'. Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus.

Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sesuai pidana asal Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Agung yang ditemui di sela penyegelan tak berkomentar banyak. Dia menyebut terkait sita aset akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

"No comment, kami hanya mendampingi tim Kejagung," kata Agung.

Kasus ini sendiri menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya kepada beberapa kru media. **

Komentar Via Facebook :