Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan

Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan

CYBER88 | Tanggamus – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM,. Seorang Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang  Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus. Kamis (15/9/2022).

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang  Fasilitas Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan  cari- cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera diklaripikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang oknum pejabat yang berdinas di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat pemerintah, hendaknya seorang Pejabat harus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan" apa lagi saat menyampaikan materi tentang sadar hukum didepan halayak banyak 

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di kelaripikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang  Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas. Ujar Irawan

Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan,“ Masalahnya, setiap yang dilakukan wartawan dalam tugas, itu adalah menjalankan profesinya untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah, perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers.,

Oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melecehkan profesi wartawan, adalah pelanggaran undang-undang, Dimana setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkasnya (yunt)

Komentar Via Facebook :