Kepala Sekolah SDN 001 Ukui, Juhadi membenarkan sumbangan dana untuk pembangunan teras Mushola Rp 250 ribu hasil musyawarah Panitia komite dengan orang tua murid

Berkedok Infak, Indikasi Pungli di SD Negeri 001 Kecamatan Ukui

Berkedok Infak, Indikasi Pungli di SD Negeri 001 Kecamatan Ukui

CYBER88 I Pelalawan - Miris, dunia pendidikan Indonesia mengalami penurunan dimana banyaknya kutipan sana sini yang mengatasnamakan komite untuk menarik dana dari kantong orang tua murid.

Kini SD Negeri 001 Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan Pemungutan liar (pungli) sumbangan dana untuk pembangunan teras Mushola, yang ditetapkan sekitar Rp 250 ribu per siswa. 
 
Menurut laporan orang tua/ wali murid, kepada CYBER88, Rabu (09/11/22) menjelaskan bahwa kutipan itu dipertanyakan, dirasa memberatkan para orang tua siswa, mengingat kondisi saat ini dalam ekonomi sulit yang pas-pasan, malah anak didik dibebani lagi berbagai pungutan di sekolah.

"Apakah pembangunan teras Mushola tidak ada dana dari anggaran Pemda atau dana BOS, masa untuk buat teras musholla, anak didik sekolah harus dibebani pungutan biaya sekitar Rp 250 Ribu," ujar salah seorang wali murid yang namanya enggan disebutkan mempertanyakan pungutan itu.

Diungkapkan sebelumnya memang pihak sekolah telah membuat undangan musyawarah kepada orang tua siswa.

"Memang kami diundang untuk rapat soal pungutan biaya membangun mushola, tapi kan bukan seluruhnya orang tua siswa yang sekolah semua mampu," komentar sebagian wali murid merasa jengkel.

Sejumlah orang tua murid mengungkapkan bahwa alasan musyawarah mufakat tidak masuk akal karena setiap murid ditetapkan melunasi sebanyak Rp. 250.000 /siswa disebut untuk Infak.

"Untuk kita ketahui arti dari Infaq adalah sukarela sedekah bukan ditentukan besaran yang harus dibayar siswa," ujar orang tua murid kesal, seraya minta perhatian Disdik dan Bupati Pelalawan, Zukri.

Sementara Kepala Sekolah SDN 001 Ukui, Juhadi, SPd ketika dikonfirmasi CYBER88 Rabu (09/11/22) membenarkan bahwa itu hasil musyawarah Panitia komite dengan orang tua murid. Disebutkan akan dimusyawarahkan kembali.

Dalam pada itu, Kadis Pendidikan Abu Bakar, SP.d melalui Kabid SD, Leo, saat dihubungi terkait pungutan itu, dengan tegas pihak Dinas mengatakan berbagai pungutan yang nominalnya ditetapkan itu tidak dibenarkan karena sudah melanggar hukum.

"Kita tetap melarang pungli yang membebani para anak didik, lain dengan infak itu sukarela," jelas Leo, seraya menghimbau pihak Sekolah dan Komite agar meninjau kembali musyawarah itu dan mengembalikan pungutan dana, berapa yang sempat terkumpul.

Komentar Via Facebook :