Dalam Mediasi Tripartit, Sopir Kena PHK Ungkap Armada PT MAP Surat Suratnya Mayoritas Kadaluarsa

Dalam Mediasi Tripartit, Sopir Kena PHK Ungkap Armada PT MAP Surat Suratnya Mayoritas Kadaluarsa

CYBER88 | Sumsel -- Yus Sudarli, salah satu sopir yang bekerja di PT. Mitra Agung Persada (PT. MAP) harus kehilangan pekerjaannya lantaran diberhentikan oleh pihak perusahaan.

PT MAP sendiri, kata Yus Sudarli adalah perusahaan yang bergerak dibidang angkutan yang mendistribusikan semen Baturaja untuk dalam Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) maupun luar. 

Kini persoalan yang dihadapinya terkait adanya perselisihan Industrial, sudah selesai melalui proses mediasi tripartit pada bulan Januari 2023 lalu di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU setelah sebelumnya dalam proses Bipartit tak ada titik temu.

Namun, Yus Sudarli merasa kecewa lantaran hitungan konvensasi  upah tak berdasarkan UMK di Kabupaten OKU yang jumlahnya Rp.3.100.000. Konvensasi yang diterimanya berdasarkan upah yang dia terima selama ini dimana upahnya dibawah UMK yakni sebesar Rp 1.600.000.

Dalam Sidang Mediasi Tripartit itu Yus Sudarli mengungkapkan bahwa selama bekerja, selain mendapatkan upah dibawah UMK, juga kerap dihantui rasa was-was saat mengendarai kendaraan karena surat surat kendaraan baik STNK ataupun KIR belum diperpanjang. Sementara, disatu sisi sebagai sopir yang memiliki SIM harus mentaati peraturan lalu lintas. 

Menurutnya, yang dia ketahui, surat surat kendaraan tidak diperpanjang bukan hanya yang dia kendarai. Tetapi hampir 50 unit kendaraan milik PT MAP, surat suratnya semua tidak diperpanjang.

Tak hanya itu, Ia pun mengungkapkan bahwa semua armada milik PT MAP menggunakan BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU karena pihak perusahaan tak menyediakan BBM Industri.

Namun demikian, ujar dia, meskipun kondisi menyulitkan, sebagai pekerja dirinya tetap menjalankan pekerjaannya mendistribusikan semen semen itu ke berbagai tempat dan lolos dari pantauan polantas dan Dinas Perhubungan Kota Baturaja, OKU dan wilayah lainnya.

"Kami berupaya barang yang diangkut harus sampai tujuan walaupun harus mengeluarkan biaya ekstra mengurangi penghasilan kami sebagai sopir Yang penting pimpinan puas ", tutur Yus Sudarli.

Selain itu dia perusahaan belum melaksanakan wajib lapor berdasarkan UU No. 7 tahun 1981, perjanjian kerja bersama," Imbuhnya.

Dalam Mediasi Tripartit tersebut, difasilitasi oleh Kabid Hubungan Industrial, Ivan Saputra, SH., yang didampingi M Arief Budhiman, SH., Yusdarli, Korlap PT. MAP, Iksan Mustakim. Pendamping dari Yus Sudarli Edy Faherul Kori, Wahyudin dan Joko Susanto dari Media Online.

Dalam sidang mediasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kab OKU dapat menyelesaikan perselisihan atas tuntutan Yus Sudarli kepada PT. MAP yakni hak berupa Parklaring, uang konpensadi sesuai UMP, JHT BPJSK sesuai masa kerja, tambahan uang ritase, meminta kartu BPJS dikeluarkan, gaji bulan Oktober. (EFK).

Komentar Via Facebook :