Sumbangan atau Pungutan? Siswa di SMPN 4 Banjarsari Diminta 200-300 Ribu untuk Pembuatan Lapangan Bola Voly

CYBER88 | Ciamis -- Sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite berhak menggalang dana namun bukan berarti memungut.
Perbedaan antara pungutan dan sumbangan sangat jelas terlihat, sumbangan adalah pemberian tanpa adanya unsur tekanan atau paksaan, besar dan waktunya pun tidak ditentukan. sementara kategori pungutan, besarnya sama, begitupun jangka waktunya ditentukan.
Hal tersebut dikatakan salah satu tokoh masyarakat Banjarsari yang menyoroti adanya dugaan pungutan di SMPN 4 Banjarsari Kabupaten Ciamis untuk pembangunan lapangan Bola Voli berdalih hasil kesepakatan Komite sekolah dengan orang tua wali.
Menurutnya, kalau nilainya ditentukan, itu bukan sumbangan tapi pungutan. Ia pun tidak menyakini kalau seluruh orang tua siswa terutama yang dari golongan ekonomi kurang mampu menyepakati musyawarah tersebut.
Tapi, kalau pun menolak, pasti tidak mau terbuka karena takut jadi beban moral bagi anaknya, " Ucap Tokoh masyarakat yang tak mau disebut namanya itu pada Cyber88.co.id, Senin (13/11/2023).
Ia menilai, adanya pungutan berdalih sumbangan sebesar Rp.200 ribu sampai 300 ribu untuk kelas VII - IX, ada indikasi kerjasama dengan pihak sekolah. Pasalnya, informasi yang dia dapat, siswa menyetorkan uang melalui guru.
"Jadi, apapun alasannya hal tersebut tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karenanya, dia berharap, hal ini harus menjadi perhatian dari pihak dinas terkait. Sebab, siswa tidak boleh terbebani dengan hal hal yang sifatnya menjadi tanggungjawab pemerintah.
Salah satu siswa kelas VII B SMPN 4 Banjarsari membenarkan bahwa adanya sumbangan untuk pembangunan lapangan bola Voli sebesar Rp.300 ribu per siswa.
Untuk biaya lapang Voly sebesar Rp.300 ribu per siswa dan uangnya disetorkan ke pak Bambang guru kelas IX, ucap Siswa yang enggan disebut namanya itu.
AN, salah satu orang tua siswa SMPN 4 Banjarsari saat ditemui di rumahnya menyampaikan, biaya untuk pembangunan lapang voly, kelas VII Rp.300 ribu, kelas VIII Rp.250 ribu, kelas IX Rp.200 ribu.
Hasil pantauan awak media dilapangan, terdapat beberapa plafon sekolah yang rusak, kaca jendela yang pecah dan pintu yang rusak.
Ditemui di ruang Kerjanya Senin (13/11), Ida Nurhayati S.Pd, M.Pd., Kepala Sekolah SMPN 4 Banjarsari menyampaikan, anggaran sarana prasarana dari dana BOS sekitar 32 juta.
Adapun plafon sekolah yang belum diperbaiki karena di tahun 2024 SMPN 4 akan mendapatkan bantuan rehab dan masih banyak hal yang urgen.
Sementara, lanjut Ida, anggaran sarana prasarana digunakan untuk pembelian laptop dan printer.
Alih - alih, Ida pun mengatakan, anggaran sarana prasana dana Bos 2023 untuk pengecetan dan belum sempet dikerjakan.
Terkait adanya sumbangan untuk biaya pembuatan lapang voly, menurut Ida, itu merupakan program komite dan hasil musyawarah sharing komite dengan orang tua siswa.
"Saya mulai jadi Kepala Sekolah disini mulai 2021. Dulu keadaan SMPN 4 Banjarsari lebih parah dari sekarang. Bahkan, minggu kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan dari Inspektorat Ciamis anggaran dana Bos tahun 2022 dan 2023 tahap 1, alhamdulilah tidak ada temuan," tegas Ida.
Sementara itu, H.Jaelani sebagai anggota komite menjelaskan, sumbangan 200 - 300 ribu persiswa bukan hanya untuk pembuatan lapang voly saja. Namun, sebagian untuk pembuatan sumur antisifasi kekeringan untuk kebutuhan siswa.
Setau saya sebagai Komite, sejak ibu Ida menjadi Kepala Sekolah disini, ada banyak perubahan. mulai dari ruangan Kepala Sekolah sampai ruangan yang lain terlihat lebih baik, "Akunya.
"Kalau untuk anggaran dana Bos, saya kurang tahu realisasinya, itu silahkan ke pihak sekolah," Imbuh dia.(Samsu)
Komentar Via Facebook :