Program BAPENDA Bandung Bayar Pajak BEBAS DENDA Hingga 31 Desember 2024

CYBER88.CO.ID KAB BANDUNG - BAPENDA Kabupaten Bandung di bulan Desember ini mengadakan program pengahapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah dengan membayar pajak bebas denda kepada masyarakat kabupaten bandung.
Sesuai dengan surat peraturan Bupati Bandung nomor 231 tahun 2024 Tentang fiskal pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah.
Adapun pengahapusan denda pajak diantaranya untuk jenis pajak PBB -P2 ( perdesaan dan perkotaan ) masa pajak 1994 sampai dengan 2024
PBJT( Pajak barang dan jasa tertentu) Seperti makan dan minum,jasa parkir ,jasa perhotelan,jasa kesenian dan hiburan ,pajak reklame ,pajak air tanah,pajak MBLB bebas denda oleh sistem tanpa pengajuan, dengan masa pajak januari 2004 sampai dengan Agustus 2024.
Humas BAPENDA kab Bandung kepada cyber88.co.id ditemui di kantor BAPENDA komplek pemda jln raya soreang Km 17 kec soreang, kab bandung
mengatakan program penghapusan denda pajak ini semoga dapat meringankan beban masyarakat dan pemilik usaha lainya untuk kedepan lebih taat pajak, kepada masyarakat kabupaten bandung kami menghimbau untuk dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik baiknya.
Komentar Via Facebook :