Oknum Pemangku Adat dan Perangkat Desa Disinyalir Jual Lahan HPT di Kenegerian Gunung Sahilan

CYBER88 | Riau - Ribuan bahkan puluhan ribu hektar lahan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah Kenegerian Gunug Sahilan, telah luluh – lantak, disinyalir telah diperjual-belikan kepada warga pendatang.
Pelakunya oknum-oknum tertentu bertopengkan pemangku adat, menerima pancung alas di sekitaran harga Rp 10 juta per-hektar. Lahan yang diduga diperjual-belikan itu ditengarai mulai kilometer empat puluh dua (Km 42) hingga kilometer tujuh puluh enam (Km 76), meliputi wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan – Kabupaten Kampar.
Praktek memperjual-belikan lahan yang masih status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah kenegerian Gunung Sahilan itu, menurut sumber Cybber88.co.id, sudah berlangsung lama. Hal itu dapat dilihat dari surat yang pernah diterbitkan Zainal selaku Datuk Besar Khalipah Kampar Kiri Kenegerian Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Sebagaimana surat tertanggal 12 Agustus 2019, tertuang pemberian surat hibah dari Zainal selaku Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri kepada Waldi Bahri Harahap (59) tercatat selaku warga Jl Kepiting Nomor 05 – Desa Tangkerang Barat, Marpoyan Damai.
Lahan yang di hibahkan termasuk dalam tanah ulayat, terletak di sebelah jalan koridor PT RAPP kilometer 76 masuk wilayah RT 011/RW 006 Dusun V Gunung Makmur - Desa Rantau Kasih, ukurannya sekitar 201.000 meter persegi untuk dijadikan lahan perkebunan atau pertanian. Adapun batas-batas lahan yang dihibahkan, Sebelah Utara berbetas dengan parit PT RAPP, Sebelah Timur berbatas dengan Haji Siman, Sebelah Selatan berbatas dengan paret kelompok serta Sebelah Barat berbatas dengan Hutan.
Dalam surat hibah tersebut dijelaskan bahwa Waldi Basri Harahap di wajibkan untuk memberikan Pancung Alas kepada Datuk Besar yang besarnya sudah di sepakati bersama, sehingga dalam suratnya tidak disebutkan angka nominal.
Dalam surat hanya menuliskan “Karimbo Babungo Kayu Kaladang Babungo Padi Bilang Cukuik-Sukatan Ponuoh Situbabagi Pancoung Oleh Dalam Sapuluoh”.
Surat hibah di tanda tangani Waldi Bahri Harahap dan Zainal selaku Datuk Besar di kertas bermeterai Rp 6000 serta Cap Datuk Besar.
Lebih lanjut sumber tadi menjelaskan, setelah surat hibah di lunasi hingga ditanda tangani Datuk Besar, lahan itu dijual Waldi Bahri Harahap kepada Riadi. Surat jual-belinya ditanda tangani dan di stempel Suhem selaku Ketua RT 001, Misyadi Ketua RW 006 dan Supriyono Kepala Dusun V Gunung Makmur - Desa Rantau Kasih. Surat yang ditanda tangani serta di stempel perangkat Desa Rantau Kasih tertanggal 15 Desember 2020 itu, dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian, Surat Keterangan Peninjauan Lokasi, Surat Pernyataan Tidak Bersengketa dan Scheet kaart, sedangkan biaya pengurusan suratnya dikabarkan sebesar Rp 2,5 juta/hektar.
Jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa adanya ijin pelepasan hutan dari instansi terkait itu, ujar sumber tadi, masih berlangsung hingga saat ini. Kawasan hutan mulai dari kilometer 42 hingga kilometer 76 sebelah kiri-kanan jalan koridor PT RAPP, telah luluh-lantak berobah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Semua itu dapat diolah, karena adanya Pancung Alas dengan oknum pemangku adat Kenegerian Gunung Sahilan. Ironisnya, lahan atau hutan diduga habis dijual dengan harga yang fantastis, namun perbaikan jalan menuju Desa Rantau Kasih, tidak pernah diurus.
Erat kemungkinan, puluhan ribu hektar lahan telah dijual dengan ‘dalih’ pakai uang Pancung Alas yang diterima para datuk serta khalifah itu, cenderung hanya menambah pundi-pundi oknum tertentu. Begitu juga biaya pengurusan surat tanahnya oleh oknum aparat desa, hanya dinikmati oknum-oknum tertentu tanpa peduli untuk memperbaiki lingkungan.
Sehingga, jika musim hujan, sepanjang jalan menuju Desa Rantau Kasih serta jalan menuju Desa Sahilan Darusalam, penuh lobang bagaikan kubangan, tidak pernah di urus, ujar sumber tanpa menyebut nama Datuk Besar dan perangkat desa penerima uang penjualan lahan di kawaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu.
Kepala Desa Rantau Kasih Ajisman saat dikonfirmasi Cyber88.co.id terkait penerbitan surat tanah diatas lahan yang hanya berpedoman terhadap surat hibah yang diterbitkan Datuk Besar Kenegerian Gunung Sahilan, serta mempertenyakan biaya penerbitan surat tanah yang nilainya informasinya sangat fantastis, tidak merespon wahatsaap maupun telepon selulernya. Akan halnya saat Hendri Dunan mantan Kepala Desa Sahilan Darussalam yang hendak dikonfirmasi melalui whatsaap dan lewat telepon, tidak menjawab.
Komentar Via Facebook :