Sejumlah Pengendara Resah dengan Adanya Mobil Terparkir di Badan Jalan Depan Gudang Kardus Cibadawa

CYBER88 | Bogor -- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Bunyi pasal tersebut, : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Namun sayangnya, meski adanya sanksi berat yang menanti, memarkir kendaraan di jalan banyak ditemui di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Bogor. Seperti pemandangan yang terlihat di Kampung Cibandawa, RT 004 RW 007, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Mobil mobil bak terbuka berjejer di badan jalan depan sebuah gudang kardus yang tentunya mengganggu pengguna jalan lainnya
Gudang kardus tersebut, ternyata tidak memiliki area parkir yang memadai, sehingga kendaraan yang mau mengirim ke gudang kardus kerap diparkir di badan jalan. Kondisi ini selain memicu kemacetan dan dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Setiap hari kendaraan mereka parkir sembarangan, menghalangi jalan. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujar salah satu pengendara yang kerap melintas di Lokasi tersebut.
Dia pun berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas gudang tersebut dan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami minta pihak pihak terkait dan aparat secepatnyanya melakukan tindakan,” Katanya.
Komentar Via Facebook :