FPHMT Ungkap Dugaan Uang Panjar Rp180 Juta!

Diduga Praktek  Jual Lahan  Kawasan Hutan, Kades Lubuk Kembang Bunga, Dilaporkan ke Kejari

Diduga Praktek  Jual Lahan  Kawasan Hutan, Kades Lubuk Kembang Bunga, Dilaporkan ke Kejari

CYBER88 I Pelalawan - Okum Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan- Riau,  dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Provinsi Riau. Laporan resmi yang dilayangkan pada Senin (12/06) terkait  menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam penjualan lahan hutan lindung sekitar  100 hektare.

LP  yang ditandatangani langsung  Ketua Umum FPHMT, Harapan  Nainggolan, Bsc, diduga kepala desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum, sekaligus menerima uang panjar dari pembeli atas nama inisial LH.

“Kami temukan bukti kuat adanya praktik bagi-bagi uang panjar sebesar Rp180 juta yang diterima oleh Kepala Desa dan dibagi sesuai posisi masing-masing untuk memuluskan SKT. Ini bukan pelanggaran ringan, ini kejahatan terorganisir terhadap lingkungan.

Sementara itu, FPHMT telah melampirkan bukti-bukti kuat dalam laporannya ke Kejari Pelalawan, termasuk kuitansi pembayaran, surat pernyataan, hingga berita acara yang menunjukkan dugaan keterlibatan aparat desa dalam jual beli lahan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Tindakan kepala desa ini diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, Pasal 426 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, serta UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

FPHMT menilai bahwa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata korupsi dan persekongkolan jahat yang mengancam kelestarian hutan lindung di Kabupaten Pelalawan.

“Kami ingin penegak hukum bertindak cepat. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat tempatan. Jangan tunggu hutan kita habis baru menyesal!” tegas Harapan Nainggolan.

Dalam pada itu,  Langkah FPHMT mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan. Ketua DPD AJPLH, Amri Koto, meminta agar Kejari Pelalawan tidak setengah hati menangani kasus ini.

“Kalau benar ada penyalahgunaan jabatan dan jual beli hutan lindung, kepala desa harus diperiksa, SKT dibatalkan, dan lahan dikembalikan ke negara,” tegas Amri.

Ia juga menyerukan agar media dan masyarakat sipil terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena jika dibiarkan, praktek serupa akan menjamur di desa-desa lain.

Dalam  keseriusannya, FPHMT juga mengirimkan tembusan laporan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi sinyal bahwa masyarakat sudah muak dengan praktek jual-beli kawasan lindung yang melibatkan oknum pemerintah desa.

“Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Hutan lindung bukan ladang bisnis oknum. Ini warisan untuk generasi bangsa, dan harus dilindungi dari kerakusan,” tegas Harapan.

Kades LBK Rosy , saat diminta tanggapan via WhatsApp nya, Jumat (13/06), belum ada tanggapan.*

Komentar Via Facebook :