Dukung Kejati Bongkar Kasus Dana Reses Fiktif DPRD Riau Rp 55 Miliar, LAKR akan Berikan Data Temuan

CYBER88 | RIAU - Kasus pengungkapan dana reses fiktif di DPRD Riau yang berpotensi merugikan negara Rp 55 milar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapat apresiasi dan dukungan dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR). Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan reses fiktif mencapai angka yang sangat besar.
Ironisnya lagi, realisasi kegiatan reses tahun 2020 hanya 10,16 persen dan sisanya 89,84 perses fiktif. Bahkan sebagai bentuk dukungan, LAKR akan membantu pengugkapan kasus dana reses fiktif dengan memberikan data-data kepada Kejati Riau.
“LAKR mendukung penuh dan mengapresiasi Kejati Riau dalam mengungap kasus dana reses fiktif di DPRD Riau. Korupsi di DPRD Riau sudah masuk tahap emergency dan akut. Tidak hanya dana reses, kasus SPPD fiktif di DPRD Riau juga telah merugikan negara Rp195.9 M. Kalau ditotal kerugian negara akibat dua kegiatan fiktif di DPRD Riau sudah mencapai angka 250 M. LAKR akan memberikan data-sata otentik agar pengungkapan kasus dana reses fikitf tersebut segera terungkap,’’ ujar Direktur LAKR) Armilis Ramaini SH MH, Senin (30/6) di Pekanbaru.
Korupsi di DPRD Riau, jelas Armilis sudah berlangsung secara massif dan terorganisir. Karena melibatkan segenap komponen yang ada di DPRD Riau. Bahkan, untuk kasus SPPD fiktif sudah diperiksa sebanyak 400 orang lebih sebagai saksi.
“LAKR menilai karupsi di DPRD Riau dilakukan secara massif dan terorganisisr. Tindakan koruaptif para anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan masyarakat sudah sangat memalukan dan tidak dapat ditolerir. Kejati Riau harus mengungkap tuntas kasus dana reses fiktif dan menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka,” tegas Armilis.
Saat ini, kata Armilis yang juga pengacara kondang Riau, kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhiyaksa dalam pemberantasan korupsi sangat tinggi. Keberhasilan jajaran kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi besar mendapat apresiasi dan menumbuhkan harapan baru di tengah masyarakat agar penuntasan korupsi yang sudah menjadi bahaya klatin di negeri ini bisa berjalan.
“Kejati Riau lah yang pertama kali mengungkap kasus korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau. Bahkan menangkap Plt Sekwan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. LAKR juga meminta Kejati Riau menemukan dan menangkap para pelaku penyalahahgunaan dana reses dan menjembloskan ke jeruji besi,” tegas Armilis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau tahun 2020 terhadap penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara Rp 55 Miliar.
Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp 61.627.746.00 dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses hanya 10.16 persen saja. Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.
Dalam LHP BPK RI tahun 2020, BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.
“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp 114.154.000.00 dan realisasi hanya sebesar Rp11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar Armilis
Untuk tahun 2020, lanjut Armilis, Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp 61.622.746.000.000. perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp 97.500.000, belanja cetak Rp 12.000.000, belanja penggandaan Rp 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp 14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat Rp 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp 284.112.000.
“Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp 61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka," kata Armilis.
Komentar Via Facebook :