Penertiban Kios Ilegal di Aset PG Gondang Baru Klaten, Pemkab Sediakan Solusi Pembinaan

Penertiban Kios Ilegal di Aset PG Gondang Baru Klaten, Pemkab Sediakan Solusi Pembinaan

CYBER88 | Klaten – Sebanyak 14 kios yang berdiri tanpa izin di atas aset eks Pabrik Gula Gondang Baru milik PTPN 1 Regional 3 ditertibkan pada Kamis (4/12/2025). Penertiban dilakukan oleh PTPN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Satpol PP, setelah para penghuni tidak melakukan pembongkaran mandiri sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan dinilai melanggar aturan pemanfaatan aset dan adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan di lokasi tersebut. Kepala Desa Kraguman, Sunaryo, menyatakan bahwa langkah penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum.

Pihak PTPN menegaskan bahwa aset akan ditata kembali pasca-penertiban. Sebagai upaya solusi, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menawarkan pelatihan kerja bagi para mantan penghuni kios. Ke depan, lahan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan salah satunya sebagai ruang terbuka hijau atau taman. (Agus STP)

 

Komentar Via Facebook :