Rilis Kapendam XV/Pattimura Tuai Pertanyaan, Korban Ungkap Kejanggalan Prosedur Karantina dan Riwayat Kasus yang Tak Pernah Tuntas

Rilis Kapendam XV/Pattimura Tuai Pertanyaan, Korban Ungkap Kejanggalan Prosedur Karantina dan Riwayat Kasus yang Tak Pernah Tuntas

CYBER88 | Ambon – Rilis resmi Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura terkait penanganan kasus yang melibatkan Kopda Marshall Ukakale menuai tanda tanya serius dari pihak korban. Korban berinisial SP secara terbuka menyampaikan sanggahan atas narasi institusi yang menyebut seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Menurut SP, rilis tersebut terkesan hanya menitikberatkan pada klarifikasi publik semata, tanpa menjawab substansi persoalan lama yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas.

Salah satu poin yang disorot korban adalah klaim prosedur karantina pasca-penugasan. SP mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi terkait waktu pelaksanaan karantina. Di lapangan, terdapat perbedaan keterangan antara staf batalyon yang menyebutkan karantina dimulai pada tanggal 26, sementara sejumlah prajurit lain menyebutkan tanggal 27 hanya 1 hari.

Lebih jauh, korban mempertanyakan efektivitas penerapan karantina tersebut. Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterima, sejumlah prajurit justru terlihat bebas beraktivitas dan mendatangi keluarga selama masa yang diklaim sebagai karantina.

“Jika memang karantina diterapkan secara ketat, mengapa anggota masih bebas keluar dan bahkan mendatangi lingkungan sipil? Kami menemukan indikasi beberapa prajurit mendatangi mes mahasiswa kesehatan di kawasan Watatiri pada periode yang disebut sebagai masa karantina,” ungkap SP.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip karantina kesehatan yang seharusnya membatasi mobilitas personel demi alasan medis dan keselamatan publik. 

Selain persoalan karantina, SP juga menyinggung riwayat panjang laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum yang sama, namun tidak pernah diproses hingga tuntas. Ia menyebut laporan yang telah disampaikan ke Puspom TNI hingga POM Tangerang tidak menunjukkan perkembangan yang transparan.

“Jika prosedur benar-benar berjalan, mengapa laporan-laporan sebelumnya seolah menghilang tanpa kejelasan? Bahkan ada korban lain dengan janji pernikahan serupa hingga anak telah lahir, namun kasusnya tidak pernah dituntaskan,” ujar SP.

Korban mempertanyakan mengapa klarifikasi institusi baru muncul saat ini, sementara persoalan lama terkesan diabaikan. Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus hanya bersifat reaktif terhadap tekanan publik.

SP menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada rilis atau pernyataan seremonial. Ia mendesak adanya langkah konkret berupa penyitaan alat bukti digital, penerbitan Laporan Polisi (LP) baru, serta penanganan perkara dengan pendekatan hukum yang komprehensif, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Pasal 103 KUHPM terkait dugaan pelanggaran janji yang diketahui oleh atasan langsung di lapangan.

Korban juga meminta Pangdam XV/Pattimura melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran terkait, termasuk sistem pengawasan dan pembinaan personel, agar nilai-nilai hukum, keadilan, dan disiplin militer benar-benar ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan berharap institusi tidak hanya hadir melalui pernyataan publik, tetapi melalui tindakan nyata yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

Komentar Via Facebook :