Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Penjualan Seragam Kepada Peserta Didik, “Diminta SF Hariyanto Copot Kadisdik Prov Riau dan Kepsek SMKN 7 Serta Melakukan Proses Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Penjualan Seragam Kepada Peserta Didik, “Diminta SF Hariyanto Copot Kadisdik Prov Riau dan Kepsek SMKN 7 Serta Melakukan Proses Hukum

CYBER88 Pekanbaru - Dalam  upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi, masih ada praktik yang justru mencederai semangat itu.

Salah satunya adalah kebiasaan sejumlah sekolah negeri  yang menjual seragam sekolah langsung kepada orang tua murid,baik melalui koperasi sekolah maupun kerjasama terselubung dengan vendor tertentu.

Diinformasikan dari sekelompok aktivis mahasiswa yang dikomandoi oleh Indra Gunawan Praktek haram tersebut terendus dan diduga terjadi pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau,tepatnya pada Smkn 7 yang berlokasi di jalan Kl Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Hal ini diperkuat adanya bukti penerimaan uang (Kwitansi) pembelian baju seragam sebesar Rp 2.175.000 untuk satu orang peserta didik, yang diduga diterima oleh salah satu guru pada sekolah tersebut,ucap indra Gunawan kepada awak media ini (05/02/2026).

Praktik ini bukan saja keliru secara etis, melainkan juga melanggar hukum.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan Pasal 198  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, maupun lembaga pendidikan menjual bahan ajar, seragam, atau atribut pendidikan lainnya secara langsung maupun tidak langsung. 

Larangan ini ditegaskan kembali dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru sebagai syarat untuk bersekolah, apalagi mengarahkan pembelian ke pihak tertentu. Poin-Poin Penting Terkait Larangan itu telah jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan di republik yang kita cintai ini diantaranya Larangan Khusus tentang Sekolah tidak boleh mengarahkan pembelian seragam ke penyedia tertentu.

Terkecuali Sekolah dapat memfasilitasi atau membantu pengadaan seragam bagi siswa tidak mampu, namun tidak boleh memaksa pembelian, apalagi menjadikannya syarat daftar ulang.

Pada kenyataannya berita tentang penjualan seragam oleh sekolah kerap kita dapati baik itu dari sejumlah orang tua murid hingga pedagang penjual seragam sekolah pun juga membenarkan terkait perihal tentang adanya pemesanan seragam dari sekolah dengan harga dan desain yang telah ditentukan.

Menurut Pria gempal dan matang yang kerap menyuarakan dijalan terkait  penyimpangan perilaku dari pejabat public ini menyampaikan ,peristiwa ini tidak dapat dibenarkan baik secara apapun.

Bahkan praktek-praktek seperti ini diketahui kerap terjadi tanpa ruang negosiasi. Tidak sedikit yang harus merogoh kocek ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk memenuhi permintaan ini. 

Dalih bahwa pengadaan dilakukan oleh koperasi sekolah atau komite, sama sekali tidak membebaskan pihak sekolah dari tanggung jawab hukum. Sebab, pengelolaan koperasi dan komite berada dalam lingkup kendali institusi pendidikan itu sendiri.

Lebih jauh, praktik semacam ini berisiko memunculkan monopoli, konflik kepentingan, hingga potensi pungutan liar. Bahkan indra gunawan juga menjelaskan bahwasanya hal ini mesti dikehaui oleh public dan pejabat terkait seperti kadis Pendidikan provinsi Riau serta Gubernur Riau.

Terlebih masyarakat dan lembaga penegakkan hukum. Bersama teman-teman aktivis mahasiswa kami telah sepakat,Besok jumat surat pemberitahuan aksi unjuk rasa akan segera kami sampaikan kepada polresta pekanbaru dan senin kami akan menyampaikan pendapat kami di depan umum, tepatnya  di depan kantor gubernur riau dan gedung Kejaksaan Tinggi Riau.

“Untuk menyampaikan pernyataan sikap kammi bahwasanya tidak boleh ada oknum-oknum yang boleh menghambat laju dan tumbuh kembangnya  dunia pendidikan terkhusus di Riau. maka untuk itu kami meminta Gubernur Riau Kakanda Sf Hariyanto untuk mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya dan kepala sekolah SmkN 7 karena  sebagai pimpinan diduga tidak becus dalam mengawasi atau bahkan diduga terindikasi pembiaran terkait praktek-praktek haram pada dunia pendidikan yang seolah tak pernah ada habisnya” katanya.

“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memproses pihak-pihak terkait karena kegiatan tersebut diduga untuk mencari keuntungan guna memperkaya diri sendiri ,orang lain atau kelompoknya,tutup Indra Gunawan dengan semangat,” pungkasnya.**

Komentar Via Facebook :