Keterangan Resmi Jasrul Terkait Legalitas Histori Tanah Amir dan Sujono 

Keterangan Resmi Jasrul Terkait Legalitas Histori Tanah Amir dan Sujono 

CYBER88 | Pekanbaru -- Camat Rumbai Barat kota Pekanbaru Jasrul camat Rumbai Barat akhirnya angkat bicara terkait kepemilikan asli tanah agro wisata durian Musang King dan Porang pada Senin (25/10/21) sore sekira pukul 15.00 WIB. Selasa, (26/10/21).

Dalam keterangannya kepada kru CYBER88, menyampaikan, "sepeninggal camat Vemi Herliza dalam lampiran surat permohonan terlampir pemohon melampirkan surat SKT asli terbitan tahun 31 Maret 2003 atas nama H Sulaiman .

Lampiran surat perjanjian antara Amir dan Faisal Sareza atau Reza (anak kandung H Sulaiman) Lampiran kwitansi jual beli, kemudian lampiran perjanjian jual beli dihadapan notaris Puji Sunanto SH yang beralamat di jalan Nangka, lampiran Adendum, lampiran perjanjian 
lampiran penunjukan batas atau titik koordinat tanah dan terakhir lampiran penunjukan lokasi .

Dapat disimpulkan bahwa administrasi surat menyurat, jual beli serta balik nama dari atas nama H Sulaiman ke Amir sangat jelas tertuang tanpa rekayasa.

Dan hal itu menjadi  alat bukti yang dimiliki kecamatan Rumbai Barat, terakhir surat SKT berubah menjadi SKGR tertanggal 28 Desember 2020 dan ditanda tangani Veni Herliza (mantan camat Rumbai Barat, red )," ucapnya.

Terkait pernyataan mantan lurah Agro Wisata  Muhammad Ismail yang mengatakan pemilik awal tanah tersebut adalah keluarga Amir, Jasrul katakan itu bohong.

Saya nyatakan itu tidak benar, salah total dan yang benar adalah tanah tersebut milik H Sulaiman dan dari arsip yang ada jelas dinyatakan luas lahan berjumlah 200 hektar itu diperkuat dari arsip jual beli antara Amir dan Reza," tukasnya lagi.

Disinggung mengenai kepemilikan tanah yang selama ini beredar lahan tersebut milik Sujono, kembali Jasrul akui tidak tahu.

"Kalau itu saya tidak faham betul pak, bisa saja mereka rekanan saya juga kurang faham berkas selanjutnya ada di kasipem saya," tuturnya.

Kembali kru media ini bertanya mengenai seperti apa status tanah sebenarnya, dengan tegas Jasrul menyatakan bahwa lahan seluas 200 hektar tersebut sudah memiliki 100 Surat SKGR yang notabenenya 1 surat SKGR terdiri dari luas 2 hektar jadi total SKGR nya 100 buah SKGR  . 

"Perlu saya sampaikan dari 100 buah surat SKGR tersebut memang benar nama - nama pemiliknya ada anak H Sulaiman, Adik H Sulaiman intinya rata - rata pemiliknya atas nama keluarga H Sulaiman, bahkan terkait kepemilikan yang notabenenya banyak keluarga H Sulaiman dengan tegas Jasrul menyampaikan, mereka hanya meminjam data semua tertuang dalam pernyataan dan semua dikuasakan ke Reza," imbuhnya .

Disinggung mengenai keterkaitan Pemko Pekanbaru terhadap kebun durian Musang King dan Porang, Camat Rumbai Barat tersenyum dan menuturkan, "terus terang saya bingung selama ini membaca berita yang ada di media dan dengan beragam tudingan yang  disampaikan kepada walikota Pekanbaru serta berperan aktif atas kebun durian Musang King dan Porang. 

Perlu saya sampaikan adapun foto - foto walikota yang beredar di media berada dilahan tersebut yang benar walikota sedang meninjau persiapan jalan tujuh puluh dari awal sampai akhir dan jalan sorot empat lima dan bukan meninjau kebun durian dan Porang, kebetulan jalan tujuh puluh dan sirit empat lima berdekatan dengan kebun durian Musang King dan Porang," jawabnya.

Disinggung tentang kunjungan kerja walikota bersama stake holder lainnya tertanggal 13 September 2021 silam , lagi - lagi Jasrul berkisah " giat tersebut dilakukan walikota untuk menindak lanjuti dan mendukung program Presiden RI terkait pelestarian Porang, pada prinsipnya walikota mengapresiasi petani Porang dan menggalakkan Porang di kecamatan Rumbai Barat dimana kecamatan kita dijuluki Agro Wisata di Pekanbaru, jadi tidak ada keterkaitannya mendukung Sujono .

Disinggung mengenai keterkaitan anggaran APBD Pekanbaru tersedot dalam pengembangan kebun durian Musang King dan Porang . Mengenai anggaran yang dikucurkan Pemko Pekanbaru untuk pengembangan porang di Rumbai Barat ,  rujukan anggarannya jelas ke KTNA yang diketuai oleh ' Awaldi ' yang bersinergi dengan dinas pertanian dan perikanan Pekanbaru , intinya petani porang  berkordinasi dinas pertanian dan perikanan terkait kegiatan mereka .  

Disinggung mengenai keaslian surat SKT yang terlampir dikecamatan Rumbai Barat , dengan tegas Jasrul menepis " terkait palsu atau asli Surya SKT tersebut saya sendiri kurang faham , yang mengetahui nya hanya ketika kita uji di laboratorium forensik . Bahkan disinggung mengenai kuasa hukum H Sulaiman gugat pemko Pekanbaru dan camat Rumbai Barat , dengan tegas Jasrul menyatakan sampai hari ini  sepengetahuan saya itu tidak ada malah pemko Pekanbaru melalui Kabag hukum yang somasi kuasa hukum H Sulaiman," disampaikannya .

Jasrul menambahkan, ia banyak mengetahui sejarah tanah yang ada di kecamatan Rumbai Barat dimana orangtuanya Jasrul tinggal disana sejak ia masih SD sampai sekarang jadi ia banyak mengetahui histori tanah disana . 

Diakhir keterangan nya dengan tegas Jasrul menyampaikan, terkait jual beli antara Amir dan Reza , pengurusan surat SKT ke SKGR serta kepemilikan Sujono atas lahan kebun Musang King dan Porang, semua legalitasnya sah dan tidak ada rekayasa apapun seperti pemberitaan beberapa awak media selama ini," tegasnya .

Komentar Via Facebook :