Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik!
CYBER88 | PANGKALPINANG – Puluhan wartawan Bangka Belitung mendatangi Polda Kepulauan Babel, Rabu (11/2/2026), sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik.
Kedatangan para jurnalis dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media ini bukan sekadar audiensi biasa, melainkan peringatan keras: pers tidak boleh dibungkam dengan pasal pidana.
Mereka menegaskan, sengketa pemberitaan bukan ranah aparat penegak hukum, melainkan domain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme Dewan Pers.
Audiensi dipimpin Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel sekaligus Ketua PJS Babel, dan diterima Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Para wartawan menyampaikan kegelisahan serius atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai murni bersumber dari produk jurnalistik.
“Kalau karya jurnalistik dipidanakan, itu bukan penegakan hukum. Itu pembungkaman,” tegas salah satu perwakilan wartawan.
Para jurnalis menilai tindakan semacam ini adalah preseden berbahaya yang mengancam seluruh ekosistem pers digital. Mereka mengingatkan: UU Pers sudah jelas mengatur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan kriminalisasi.
“Kalau setiap orang yang tidak suka diberitakan langsung lapor polisi, lalu Dewan Pers dibuat untuk apa?” ujar peserta audiensi.
Wartawan juga menolak logika bahwa berita menjadi “delik” hanya karena dibagikan lewat media sosial.
“Media sosial hanya sarana distribusi. Link bukan kejahatan. Jangan cari-cari alasan untuk mempidanakan pers,” tegas mereka.
Lebih jauh, para jurnalis menyoroti MoU Dewan Pers–Polri yang mewajibkan koordinasi terlebih dahulu sebelum memproses perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Jika mekanisme ini diabaikan, maka penegakan hukum dianggap cacat prosedural.
Dalam sikap bersama, awak media Babel menuntut tegas:
- Hentikan proses pidana terhadap karya jurnalistik;
- Kembalikan penyelesaian sengketa ke Dewan Pers;
- Stop kriminalisasi jurnalis di Bangka Belitung.
Mereka memperingatkan, jika aparat terus memaksakan pidana terhadap produk pers, maka demokrasi lokal sedang digiring menuju kemunduran.
“Pers tidak kebal hukum. Tapi pers dilindungi hukum. Jangan jadikan pasal pidana sebagai alat membungkam kritik,” tegas pernyataan wartawan.
Aksi di Polda Babel ini menegaskan satu hal: wartawan tidak akan diam ketika kemerdekaan pers diinjak-injak. (Red).


Komentar Via Facebook :