LSM FP2MR Minta DPRD Dumai Hentikan Giat PT PERTAGAS

LSM FP2MR Minta DPRD Dumai Hentikan Giat PT PERTAGAS

Warga masyarakat yang masih protes di depan kantor PT PERTAGAS Dumai

CYBER88 | Dumai - Masyarakat Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan RT 2 dan masyarakat Kelurahan Mekar Sari RT 9, RT 10 dan RT 11, masih tetap bertahan ditenda yang mereka buat, sambil menunggu kejelasan dari PT. PERTAGAS tentang sewa lahan yang sebelumnya telah disepakati PT. PERTAGAS tetapi hingga saat ini belum dibayar kepada masyarakat.

Masyarakat yang didampingi Ketua LSM FP2MR Rudi Bambang SS duduk di tenda yang mereka buat sambil membahas rencana yang akan mereka lakukan untuk mendatangi Gedung DPRD Kota Dumai, karena hasil keputusan rapat dengar pendapat di DPRD Kota Dumai pada tanggal 18 Januari 2022 yang lalu akan dilakukan rapat dengar pendapat ke 2, Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan melalui lintas komisi pada saat itu dihadiri komisi I, komisi II dan komisi III yang dipimpin Mawardi dan di hadiri Hasrizal, Hj. Haslinar, H.Yuhandri, Andi Putra Silitonga, Sri Wanah, Sutrisno, Anhar Rizky Siregar menyimpulkan :
1. Dari hasil pertemuan rapat pada kesempatan ini dapat disampaikan bahwa inti dari permasalahan terkait pengaduan masyarakat kelurahan Mekar Sari terhadap PT PERTAGAS yakni masalah ganti rugi terhadap bangunan gedung dan lahan dari masyarakat terhadap perusahaan PT PERTAGAS masih ada ketimpangan dibandingkan dengan mesyarakat pada RT lainnya.
2. Harapan masyarakat kelurahan Mekar Sari agar permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan dan mendapat titik terang dari permasalahan tersebut.
3. Dari pihak DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk MENGHENTIKAN KEGIATAN UNTUK SEMENTARA WAKTU sampai dengan terselesaikannya permasalahan terkait.
4. Dikarenakan belum adanya keputusan dalam pertemuan rapat pada kesempatan hari ini, maka sehubungan dengan hal tersebut bahwa akan adanya PERTEMUAN RAPAT SELANJUTNYA.

Rudi Bambang SS saat dihubungi media ini mengatakan, meminta segera Ketua DPRD Kota Dumai, menugaskan Komisi III, atau lintas komisi menindak lanjuti atas kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Pertama, bahwa akan memanggil PT. PERTAGAS dan pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, PT. PERTAGAS selaku perusahaan milik negara harus mencerminkan prilaku yang baik, rama lingkungan dan memikirkan dampak dari pembangunan proyek jaringan pipa minyak dan gas bumi, yang mana saat ini masyarakat menderita dan sengsara anaknya tidak sekolah, ganti rugi rumah yang dirobohkan PT. PERTAGAS tidak cukup untuk mendirikan rumah kembali, dampak usaha yg dulu berpenghasilan baik, saat ini menjadi tidak baik, seharusnya PT.PERTAGAS menujuk pihak ke 3 atau konsultan sebagai tim apresial atau tim memberikan penilaian yg layak kepada masyarakat yg berdampak atas jaringan pipa minyak dan gas bumi tersebut, LSM FP2MR juga mendesak PT.PERTAGAS sebagai warga negara yg baik, taat dan patuh apa yg diperjanjikan dengan pembayaran sewa lahan 25.000/M x Luas x 25 tahun.

"Kalaupun ini dibayar oleh PT. PERTAGAS tentunya akan  berdampak positif untuk perbaikan ekonomi masyarakat tempatan," sebut Rudi.

Dilain pihak Mawardi selaku pimpinan rapat pada Rapat Dengar Pendapat tanggal 18 Januari 2022 yang lalu, ketika media ini mengkonfirmasi melalui sambungan Whatshap menjawab akan melakukan rapat dengar pendapat yang kedua secepatnya, sesuai janji DPRD Kota Dumai kepada masyarakat.

Komentar Via Facebook :