Perusahaan Sawmill Milik WNA di Way Kenanga Tubaba Diduga Gunakan Solar Bersubsidi
CYBER88 | Tubaba -- Perusahaan penggergajian kayu atau sawmill di Desa Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga gunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Saat Tim mendatangi tempat tersebut, Sabtu (11/6), nampak banyak tumpukan kayu baik yang ada di pabrik maupun yang sudah berada di atas truk.
Menurut keterangan salah satu pekerja, ada 12 mesin Sawmill dan ada juga forklip dan pabrik ini dan ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. Saat dikonfirmasi hal lainya, para pekerja memilih bungkam.
Ditempat yang sama ditemukan juga kegiatan bongkar dan muat puluhan derigent yang diduga berisikan BBM jenis solar.
Sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahan bakar jenis solar itu dibelinya dari SPBU di wilayah Indraloka dan Mesuji.
"Solar ini saya dapatkan dari beli di POM (SPBU) di wilayah Indraloka dan Mesuji," kata dia seraya kebingungan.
Ia pun mengakui bahwa solartersebut merupakan BBM bersubsidi.
"Benar Pak ini solar bersubsidi dan saya menjualnya dengan harga 6500 sampai 7500," ujarnya.
Berdaarkan hasil penelussuran, pemilik perusahaan tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) berinisial OW.
"Aku di Palembang, kamu kalau mau cari kayu hubungi saja aku, kalau wartawan atau orang pemerintahan jangan cari aku, kamu cari izin dulu kamu cari satpam, atau kamu cari orang lain saja, " ujar OW.
Terkait penggunaan BBM subsidi, sudah diatur dengan Perpres nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian, penyediaan dan harga eceran BBM bersubsidi.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas: Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum. Kemudian, dalam Pasal 3 (1) dijelaskan bahwa Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Perpres tersebut menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemerintah mengatur penyediaan dan pendistribusiannya.
Dalam ketentuan, yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi tersebut adalah Usaha mikro, Perikanan, Transportasi, Pertanian, pelayan umum. Dan itu pun harus harus terlebih darhulu mengantongi hasil verivikasi dan rekomendari dari SKPD terkait.
Menurut pihak yang dipercaya OW, kegiatan usaha tersebut mengantongi izin usaha perumahan.
Sementara, saat dikonfirmasi dikantornya, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tubaba, menyebut perusahaan itu sudah dalam bentuk PT meski tak memperlihatkan legalitas perusahaan tersebut. Sementara dilokasi pekerjaan tak terpasang papan bertuliskan PT atau CV sekalipun. (A.Gun)


Komentar Via Facebook :