Hak Tanah Masyarakat Diduga Dirampas Dalam Proyek Pelebaran Jalan Provinsi di Daerah Naringgul - Cidaun

Hak Tanah Masyarakat Diduga Dirampas Dalam Proyek Pelebaran Jalan Provinsi di Daerah Naringgul - Cidaun

CYBER88 | Kab. Cianjur - Dalam Pengumuman Proyek Pelebaran Jalan Provinsi Tahap Ke 2 Khususnya Disepanjang jalan dari Perbatasan Daerah Ciwideuy Kecamatan Naringgul - Cidaun Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Masyarakat siap mengawasi serta mendukung pada proyek tersebut dalam mewujudkan hak supremasi hukum dimasyarakat agar terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.(15/07/22)

Pada kejadian Proyek Pelebaran Jalan Tahap Pertama Banyak Keluh Kesah  di Masyarakat terkena imbas yang dimana hak tanahnya tersebut tidak sesuai dengan pembayaran dan juga ada haknya yang belum terbayarkan sama sekali.

Menurut pengakuan WN, seolah-olah masyarakat dijual paksa tanahnya tersebut dibayarkan berupa cek lewat Bank BJB dengan estimasi tempo waktu yang sesingkat-singkatnya dan juga isi Cek tidak jelas akan pembayarannya kepada siapa dan untuk siapanya, serta tidak ada negosiasi terlebih dahulu lewat Surat Pemberitahuan Resmi kepada Masyarakat luas dalam melakukan pembebasan lahan dan serta harga tanah dibayar dengan harga yang sesuai.

Yang Lebih Parah pengakuan Masyarakat VN, sampai detik ini dari proyek pelebaran jalan provinsi tersebut tanahnya yang sudah terpakai belum dibayarkan sama sekali ditagih lewat para pejabat sekitar seolah acuh tak acuh alias dipingpong padahal diawal dijanjikan manis olehnya untuk dibayar tanahnya tersebut dengan harga sesuai makanya untuk proyek pelebaran jalan pada tahap kedua ini saya menolak padahal sudah dipatok dan diduga adanya persekongkolan permainan dari para oknum pejabat daerah disini dan juga di pusat.

Dalam melaksanakan tugas Maung Bodas Beber Layar Pakidulan(BLP) Lembakum SILIWANGI sambil mengecek sisi Jalan Provinsi Ketua Umum Rifki Okta, "Menjelaskan," Masyarakat daerah Cianjur Selatan Khususnya dari Perbatasan Ciwideuy Naringgul sampai kedaerah Cidaun jangan sungkan-sungkan untuk memberikan Laporan pengaduan ke Kantor Korwil Lembakum SILIWANGI Cianjur Selatan di Jl Gugunungan Rt/Rw:07/02, Desa Kertajadi, Kec. Cidaun, Kab. Cianjur, apabila Hak tanahnya yang diduga dirampas dari pembayaran yang tidak sesuai atau belum dibayarkan sama sekali dari para pemain Mafia Tanah dan juga dari Para Oknum Pejabat Daerah yang tidak bertanggungjawab.

Dan juga kepada masyarakat yang merasa hak tanahnya tertindas ataupun terzalimin agar membawa satu bundel data tanah yang lengkap sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku untuk kita Bela Haknya, Jelas Rifki.

"Mungkin dalam Proyek Pelebaran Jalan Tahap Kedua ini yang segera akan dimulai, Keluarga Lembakum SILIWANGI tidak akan diam untuk mengawasi dan memantau dalam pelaksanaan Proyek tersebut serta bila benar adanya hak dari tanah para masyarakat tidak terpenuhi dan tidak dibayarkan sama sekali, LS akan melakukan langkah-langkah hukum dan meminta pertanggungjawaban ke Dinas PU Provinsi Jabar agar jelas tidak ada Masyarakat yang dirugikan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk Bela Nusa, Bangsa dan Agama,"Tambah Rifki. LS

Komentar Via Facebook :