Kontraktor Rehab Ruang SMPN 3 Kawali Diduga Nakal, Kayu Gunakan Albasia, Kinerja Konsultan Dipertanyakan
CYBER88 | Ciamis -- Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA SMPN 3 Kawali Kabupaten Ciamis mendapat sorotan lantaran pihak kontraktor diduga nakaldengan menurunkan spesifikasi. Salah satunya, menggunakan kayu jenis "Albasia".
Diketahui dari papan informasi, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 618.887.000 dengan no SPK: 027/2-027- SP/ PPK / DAK - FR /Disdik 03, tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Pantiga Mega Persada.
Deni, Perwakilan Konsultan Superpisi (Pengawas) dari CV Wastu Utama Karya menyampaikan, bahwa, pekerjaan sudah sesuai RAB.
"Adapun masalah kayu Albasia yang digunakan dalam rehab di SMPN 3 Kawali sudah ditolak oleh pengawas dan di intruksikan harus diganti oleh pelaksana dilapangan,"Katanya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp Kamis (25/8/2022).
Tumpukan Kayu Albasia di Lokasi Proyek (SMPN 3 Kawali)
Ditempat terpisah. Munggar, Tim teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis saat diwawancarai ditempat kerjanya menjelaskan, Fungsional pengawasan rehab di SMPN se Kabupaten Ciamis dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan yaitu CV Wastu Utama Karya.
Lanjut dia, adapun team teknis dari Dinas Pendidikan melakukan monitoring evaluasi sesuai jadwal yang telah direncanakan dan mendapat laporan mingguan dari konsultan Pengawas setiap hari senin.
"Adanya penyampaian dari rekan media terkait adanya indikasi penggunaan kayu Albasia yang tidak termasuk kategori kelas dua, itu akan menjadi bahan evaluasi," ucapnya.
Sementara, Dinas Pendidikan melalui Maryail, Kabid SMP menjelaskan, bahwa untuk rehab tahun 2022, kayu yang digunakan harus menggunakan kayu kelas dua tanpa terkecuali.
"Sementara kayu Albasia, tidak termasuk kategori kelas dua," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut. Astra, salah satu aktivis Ciamis angkat bicara.
Menurutnya, dengan adanya kayu Albasia yang digunakan dalam rehab SMP dikabupaten Ciamis dan tidak sesuai spesifikasi.
Tentu hal tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan dan harus segera diganti dengan kayu yang sesuai kategori atau kelas dua.
Selain hal tersebut lanjut Astra, Kinerja Konsultan pengawas dan team teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebagai monitoring evaluasi harus berani bertindak tegas terhadap kontraktor yang nakal dengan mengerjakan pekerjaan rehab tidak sesuai spesifikasi," ucapnya.
Pekerjaan rehab di sekolah tidak boleh asal - asalan, apalagi sekarang sekolah sudah mulai tatap muka. Resikonya bisa fatal terhadap keselamatan puluhan siswa," Ujar dia.
Maka dari itu, Astra meminta pada PUPR harus berani mem-blacklis Kontraktor nakal karena aturannya sudah jelas. Kalau hasilnya tidak baik, harus dilaporkan ke LKPP agar didaftarhitamkan. (Samsu )


Komentar Via Facebook :