Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan Inkrah, DPD Golkar Didesak Tindak Lanjuti Putusan Hukum
CYBER88 | Pelalawan – Kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh Sunardi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, mendesak Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah Pelalawan untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan hukum yang telah inkrah.
Desakan ini muncul setelah adanya informasi penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terkait kasus yang menjerat Sunardi. Penolakan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang telah menghadapi serangkaian proses hukum. Termasuk gugatan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dan identitas orang lain yang digunakannya.
Meskipun sempat terjadi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat sebelum adanya perbaikan di beberapa pokok perkara dalam kasus tersebut, amar putusan dari Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Sunardi.
Penolakan tersebut juga meliputi permohonan provisi dan eksespsi tergugat untuk seluruhnya, yang mana dalam Pokok Perkaranya mengabulkan gugatan para penggugat. Juga menyatakan perbuatan tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi dan tergugat II yang menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning atas nama Sunardi merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
Sebagai anggota partai politik dan wakil rakyat, putusan hukum yang telah berkekuatan tetap ini menuntut DPD Golkar Pelalawan untuk mengambil sikap tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tindak lanjut ini penting untuk menjaga integritas partai, marwah institusi DPRD, dan kepastian hukum.
Tindakan yang diharapkan dari Partai Golkar Pelalawan dapat berupa sanksi internal hingga proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya di DPRD, tergantung pada ketentuan internal partai dan regulasi yang mengatur pemberhentian anggota dewan.
Sementara Ketua Golkar Pelalawan, Baharuddin, Jumat (24/10/2025), belum bisa dikonfirmasi, begitu juga. Begitu juga konfirmasi dari kuasa hukum Penggugat dan Tergugat terhadap putusan Makamah Agung ini.
Kemudian, pelapor perkara, yakni Amri Koto, Ketua LSM AJAR Provinsi Riau, mendesak pihak Polres Pelalawan untuk mengumunkan oknum dewan tersebut menjadi tersangka, sesuai putusan yang telah inkrah.


Komentar Via Facebook :