Badan Amil Zakat Nasional Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Badan Amil Zakat Nasional Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Rizaludin Kurniawan,

CYBER88 | JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara tegas memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dana zakat yang dialihkan ke program tersebut.

“Kami tegaskan, Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sedikit pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Dana ZIS sepenuhnya disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam kepada delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan, pengelolaan zakat memiliki aturan yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan di luar koridor syariah. Penyaluran ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar mutlak dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian dilakukan secara disiplin dan tidak boleh menyimpang dari prinsip syariah.

Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara sistem dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada jalur yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS adalah amanah umat yang penggunaannya diatur ketat berdasarkan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

“Dana zakat tidak dapat dan tidak akan dialihkan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS berlandaskan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan dana umat dikelola sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa tanpa melanggar ketentuan syariah.

Dalam praktiknya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk kategori delapan asnaf.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya terkait penggunaan dana zakat. Transparansi dan akuntabilitas terus dijaga melalui pelaporan terbuka dan audit berkala.

“Amanah para muzaki adalah tanggung jawab kami. Seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia,” tutup Rizaludin..red.

Komentar Via Facebook :