BPKAD Kota Cilegon Berikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak Daerah
CYBER88 l Cilegon - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD)Kota Cilegon menggelar Acara Pemberian Penghargaan Bagi Wajib Pajak daerah dan Pengundian Doonprize dirangkai dengan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) Tahun 2021, bertempat di Aula Joglo Sari Kuring Indah kota Cilegon, Kamis, (25-11-2021).
Dalam kesempatan ini Walikota Cilegon Helldy Agustian sangat mengapresiasi seluruh pembayaran Pajak(PBB P2) yang telah melaksanakan kewajibanya dalam membayar Pajak PBB tahun 2021. sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan(PBB P2).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD)Kota Cilegon Dana Sujaksani menyampaikan "Pemberian penghargaan ini dalam rangka kesadaran dan ketaatan seluruh wajib pajak daerah dalam membayar PBB, merupakan bentuk kepedulian dan keterlibatan masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan" tuturnya.
Lanjutnya, "Salah satunya melalui kegiatan bulan pungutan PBB P2 dan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah yang telah lunas. Serta pemberian dooprize kepada konsumen, hotel, restoran dan hiburan sebagai bentuk apresiasi dalam membayar pajak", kata Dana
Pemberian penghargaan diberikan kepada 150 wajib pajak daerah yang telah melunasi pajak daerah periode tahun 2020 sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon tentang penetapan wajib pajak daerah penerima donasi pajak daerah.guna meningkatkan motivasi kepada seluruh wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo yaitu tgl 31 Agustus 2021, sambungnya.
Diketahui, para wajib pajak yang mendapat penghargaan pada bulan panutan PBB-P2 pada 2021 dikelompokkan dalam dua kriteria. Yaitu, wajib pajak PBB-P2 dengan pembayaran di atas Rp 809 juta dan lunas sebelum jatuh tempo pada 2020 dan membayar di bulan Januari-Mei 2021.
Kemudian, wajib pajak PBB-P2 dengan nominal pembayaran di atas Rp64 juta yang lunas sebelum jatuh tempo tahun 2020.
“Bagi wajib pajak PBB yang telah memenuhi kriteria tersebut diberikan apresiasi berupa piagam penghargaan dan souvenir tentang berupa 4 buah televisi dan 3 buah notebook kepada 7 wajib pajak," ujar Dana.
Dana melaporkan, akibat kepatuhan dan ketaatan para wajib pajak membayar pajak khususnya PBB, Kota Cilegon mengalami peningkatan realisasi pajak daerah sekitar 108,1 milyar atau 23,73 persen.
“Dalam kurun waktu 2017-2020 terjadi peningkatan realisasi pajak daerah sekitar Rp108,1 milyar atau 23,73 persen. Di mana pada tahun 2017 realisasi sekitar Rp455,9 milyar dan pada 2020 mencapai sekitar Rp564 milyar dan pada tahun 2021 pajak daerah sebesar Rp579,5 milyar," ujarnya.
Sementara, menurut Dana tahun ini Capaian target pajak secara umum sampai November sudah mencapai 75 persen. Dia juga mengaku telah mempersiapkan langkah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2022 mendatang. (Kiky)


Komentar Via Facebook :