Banyak Nasabah dirugikan, Bappebti bekukan semua giat usaha PT RFB
Kemendagri Bekukan Perusahaan Pialang PT Rifan Financindo Berjangka
CYBER88 | Pekanbaru - PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) sebuah perusahaan pialang yang berada di jantung kota Pekanbaru menjadi buah bibir beberapa bulan lalu kini mendapatkan hasil yang membuat sebagian masyarakat Riau bernafas lega. Selasa, (08/03/22).)
Bukan tanpa sebab, perusahaan yang awalnya diganyang sebagai perusahaan ternama yang bergerak di bidang saham dan investasi ternyata sebagian nasabah justru merasa dirugikan.
Banyaknya pengaduan yang mengakibatkan kerugian nasabah membuat Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ambil sikap.

Press Release Kementerian Perdagangan melalu Bappebti umumkan bahwa PT Rifan Financindo Berjangka sudah dibekukan (ist/int)
Dimana pada Senin 7 Maret 2022, Bappebti melalui Press Release sampaikan Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Rifan Financindo Berjangka berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam Surat Keputusan dari Kementerian Perdagangan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur dan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas dan fungsi kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT RFB dan tidak dapat mempertahankan reputasi bisinis.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT RFB, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka PT RFB tersebut.


Komentar Via Facebook :