Arif : perlu ditindak pelaku perambah hutan Mangrove dan di alih fungsi menjadi kebun kelapa sawit serta membangun tambak udang yang merubah fisik hutan Mangrove
HPT dan HPL di Lahan Gambut dan Hutan Mangrove Diperjual Belikan, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan KLHK, APH dan Bupati Bengkalis
DPRD Bengkalis dan masyarakat beserta awak media cyber88.co.id serta pegiat hutan dan lingkungan saat turun langsung melihat kebun kelapa sawit yang berada di HPT dan Hutan Mangrove
CYBER88 | Bengkalis - Bengkalis memjadi sorotan yang tidak ada habisnya Pasca tanah amblas di desa Simpang Ayam, pembukaan tambak udang ilegal di lahan gambut, kini jual beli lahan gambut yang disinyalir dilakukan aparat desa menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana kerja dan pengawasan Bupati Bengkalis, KLHK dan APH hingga daerah yang terkenal akan Hutan Mangrove hancur lebur. Jumat, (16/12/22).
BACA JUGA : Desa Simpang Ayam Bengkalis Amblas Akibat Abrasi, Fungsi Akar Mangrove Menghilang
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis menurunkan tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Riau ke Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis pada Rabu (14/12) kemarin.
Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal SH membawa dua orang staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau, yang melakukan pengukuran ulang di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Pembangunan Desa Senderak.
BACA JUGA : Hutan Mangrove di Rusak Kepala Desa Sendana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal SH ketikan dikonfirmasi di sela-sela melakukan pengukuran lahan mangrove di Desa Senderak mengatakan, kegiatan turun ke lapangan ini, sehubungan dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan surat perintah Kajari Bengkalis yang sudah diperpanjang penyidikannya di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan Desa Senderak.
''Kami perlu melakukan pemeriksaan lahan HPT, baik titik koordinat maupun luas lahannya. Makanya kami mengundang pihak-pihak terkait, seperti kepala desa dan saksi-saksi lain untuk menyaksikan dan mendampingi tim dalam melakukan pengkuran lahan HPT yang diperjual-belikan,'' ujarnya. Sedangkan dari pihak desa yang diundang secara resmi oleh Pidsus Kejari Bengkalis di antaranya Kades Senderak, Harianto, Kadus Pembangunan, Usman, Kadus Mekar, Zainudin, dan saksi lainnya, yakni M Simon, Azwar, Hasan, Syahrizal Mari, Surya Putra dan Zulkifli.

Hutan Mangrove yang dirambah menjadi tambak ilegal udang Vanamae (ist)
Ekosistem Gambut Dalam pengukuran yang dilakukan oleh dua orang staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau melakukan pengukuran dan melihat titik koordinat di lahan mangrove seluas 80 hektare yang dilaporakan warga Sederak ke Kejari Bengkalis. Tim pengukur dibagi dua lokasi, yakni di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, termasuk pengukuran di lokasi tambak udang di Dusun Mekar yang langsung didampingi Kasi Pidsus dan tim penyidik Kejari Bengkalis.
BACA JUGA : Tommy FM: KTT G20 Harus Soroti Kerusakan Hutan Mangrove Akibat Tambak Udang di Bengkalis
''Kami hanya diminta kejaksaan untuk membantu melakukan pengukuran luas lahan mangrove yang masuk kawasan HPT dan HPL,'' ucap staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau yang meminta namanya tidak dipublikasi, karena kewenangan kejaksaan.

Hutan Mangrove yang dirambah menjadi lahan sawit pribadi (ist)
Kasi Pidsus Kejari Nofrizal SH mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan mangrove terus berjalan. Pihaknya belum merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dari masyarakat.
BACA JUGA : Cukong Hermanto Rambah Hutan Bengkalis,Tommy FM; Gakkum KLHK Tutup Mata
''Masih ada saksi dari masyarakat yang belum diminta keterangannya. Penyidikan kasus ini diperpanjang perintah penyidikannya dari pimpinan. Kami harus berhati-hati dalam menindaklanjutinya,'' ujarnya.
Sebelum terbongkar nya HPT dan HPL yang diperjualbelikan, beberapa desa yang rusak akibat pembukaan tambak Udang Vanamae sudah bersuara namun nihil tindakan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis.
Camat Bantan mengakui banyaknya oknum yang merambah dan menumbang hutan Mangrove untuk dijadikan tambak udang Vanamae dan menyatakan jual beli lahan mangrove benar dilakukan Kepala Desa.
BACA JUGA : Oknum Kepala Desa Perjual Belikan Hutan Mangrove Kepada M Oknum PNS Bengkalis
Ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanaul yang ikut menyaksikan tusaknya hutan Mangrove akibat giat tambak udang ilegal menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas kerusakan lingkungan dan ekosistem laut di sekitar Mangrove dan mempertanyakan kinerja Bupati Bengkalis yang seharusnya peduli akan daerahnya.
"Saya prihatin dan saya sangat mengutuk Kepa desa dan oknum yang merusak Mangrove. Anak SD pun tahu fungsi Hutan Mangrove itu apa. Masa orang tua yang harusnya mengayomi malah merusak Mangrove. Kejari Bengkalis yang sudah turun jangan hanya seremonial belaka. Harus ada tindakan hukum dan kalau bisa jebloskan mereka yang menjual dan merusak Mangrove ke penjara, karena kerusakan ini bukan hanya saat ini saja, jika tidak di antisipasi akan berdampak besar ke anak cucu," bebernya ketus.
Ia juga menambahkan seharusnya pemerintah Bengkalis sudah memprioritaskan ini (kerusakan hutan Mangrove, red) kedalam notulen kerja.
"Budayakan adab malu, Bupati dan bawahannya seharusnya sudah malu akan berita ini dimana Kejari turun untuk sidik HPT dan HPL yang diperjualbelikan. Jangan hanya duduk manis di balik meja yang ber Ac ibu Bupati. Turun langsung lihat kerusakan lingkungan sekitar anda, mulai dari tambak Udang Ilegal hingga HPT dan HPL yang diperjualbelikan. Ibu Bupati kemana? Apakah sibuk dengam program tidak jelas? Apakah kerusakan Hutan Mangrove itu tidak jelas dan tidak penting? Kita hidup di Indonesia yang punya tata krama, saya selaku pemerhati kinerja aparatur pemerintah beri pesan bahwa jabatan hanya sementara, sangsi sosial selamanya," ucapnya via telfon kepada kru media.
Bung Arif diakhir wawancara menyampaikan pesan untuk menjaga kelestarian Hutan Mangrove demi masa depan anak cucu Indonesia.


Komentar Via Facebook :