P2KD Kabupaten Ambil Sikap Gugurkan Salah Satu Bakal Calon Kades Persatuan Sejati

P2KD Kabupaten Ambil Sikap Gugurkan Salah Satu Bakal Calon Kades Persatuan Sejati

CYBER88 | Parigi Moutong - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah merekomendasikan kepada P2KD Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino untuk mengugurkan bakal calon atas nama Rinto. Jumat, (03/6/2022).

Digugurkannya bakal calon atas nama Rinto atas dasar pengajuan keberatan dari bakal calon lainnya yang telah mengajukan keberatan pada tanggal 25 Mei 2022 kepada P2KD Kabupaten sesuai dengan tahapan yang ada.

Menurut Atnan Palahuata sebagai kuasa dari bakal calon yang mengajukan keberatannya atas di loloskan nya kelengkapan berkas bakal calon kepala Desa Persatuan Sejati atas nama Rinto di karenakan beberapa hal yakni yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa di Desa tersebut (Persatuan Sejati) selama 6 tahun pada periode 2016-2022 dengan memakai nama Moh Rifky Katili.

Kemudian pada periode sekarang 2022-2028, kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon dengan nama Rinto.

"Kemudian berdasarkan data yang kami dapatkan, salah satu berkasnya berupa ijazah SD hanya berupa Surat Keterangan Lulus yang di keluarkan oleh salah satu Sekolah Dasar (SD) di Toribulu, yang mana Surat Keterangan tersebut, telah di batalkan oleh sekolah yang mengeluarkan tertanggal 23 Mei 2022 sebelum penetapan kelengkapan berkas bakal calon oleh P2KD Desa," urai Atnan.

Sesuai yang di amanat kan dalam Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor : 47 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa. Sebagaimana yang tertuang pada pasal 68 dan pasal 34, yang merupakan acuan bagi P2KD Desa maupun Kabupaten untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Lebih lanjut kata Atnan, pada prinsipnya kami sebagai kuasa bakal calon yang kebratan, sangat mengapresiasi keputusan yang di keluarkan oleh P2KD Kabupaten, dengan mengeluarkan rekomendasi kepada P2KD Desa untuk menggugurkan bakal calon kepala Desa Persatuan Sejati atas nama Rinto, dan keputusan tersebut telah sesuai dengan apa yang di amanat kan dalam Perbub. 

Tepatnya pada Kamis 02 Juni 2022 bertempat di balai pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Desa Parimo, P2KD Kabupaten telah melangsungkan pertemuan dengan agenda penjelasan dan penyerahan rekomendasi penyelesaian keberatan kepada masing-masing  P2KD Desa untuk di jalankan sesuai dengan tahapan selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh semua unsur P2KD Kabupaten, selain para pejabat di Dinas PMD Kabupaten, tampak di hadiri oleh unsur dari TNI, Polri dan Kejaksaan, Camat dan Ketua BPD serta bakal calon yang mengajukan keberatan.

Pertemuan tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Parimo yang juga sebagai Ketua P2KD Kabupaten Armin, kemudian di lanjutkan dengan pembacaan rekomendasi P2KD Kabupaten oleh Sekretaris P2KD Kabupaten Agus Salim.

Menurutnya P2KD Kabuapten merekomendasikan Kepada P2KD Desa Persatuan Sejati untuk mengugurkan bakal calon atas nama Rinto, digugurkannya bakal calon atas nama Rinto di karenakan dua hal, di antaranya pertama telah di batalkan Surat Keterangan Lulus atas nama Rinto oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan Surat Keterangan Lulus tersebut, sehingga bakal calon atas nama Rinto di anggap tidak memenuhi persyaratan lengkap sebagai bakal calon kades Persatuan Sejati.

Kedua, dalam Peraturan Bupati Tentang Pilkades, Surat Keterangan Lulus tidak di syaratkan sebagai syarat adminstrasi bakal calon kades melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah," tutup Agus Salim yang kemudian di lanjutkan dengan penyerahan rekomendasi secara simbolis dari Ketua P2KD Kabupaten kepada Ketua P2KD Desa.

Komentar Via Facebook :