Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kaur Himbau Terapkan K3LH dengan Benar

Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kaur Himbau Terapkan K3LH dengan Benar

Pekerja rehab Gedung SMAN 4 Kaur tidak Mengunakan APD

CYBER88 | Kaur – K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup) adalah Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain. 

Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

APD ini terdiri dari perlengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Pelanggaran penerapan K3 pagi perusahan jelas ada sanksinya. Namun, di Kabupaten Kaur, masih ditemukan para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri.  Seperti ditemukan pada pekerjaan kebersihan RUSD, Pekerjaan rehabilitas Puskesmas dan pekerja rehab Gedung SMAN 4 Kaur 

Menurut salah satu pekerja bangunan gedung yang tak ingin disebut namanya, Pihak perusahaan hanya menyediakan beberapa APD saja dan itupun hanya sebatas pajangan.

“Kami tidak dibekali secara keseluruhannya, sepertinya APD hanya pajangan dan sebagai sampel ketika pihak kontrol datang kelapangan,” Ujar dia.

Kepala Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Endy Yurizal, SP., ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa K3LH merupakan hal yang sangt penting.

“Terapkan K3LH yang benar demi dapatkan hasil yang sesuai dengan harapan bagi kita semua. Untuk itu bagi semua pihak agar mengedepankan penerapan K3LH secara benar, jangan sampai hal ini disepelehkan sehingga memiliki dampak yang tidak baik baik bagi pekerja maupun yang lainnya,” Jelas Endy Yurizal pada awak media, Kamis (22/9/2022)

Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mewajibkan pekerjanya melaksanakan K3. 

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 yakni berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100ribu. 

Namun beberapa pengamat menilai sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut, kini sudah tidak relevan diterapkan. Mengingat sanksinya sangat rendah. (Riko)

Komentar Via Facebook :